DASAR :
Keputusan Bupati Purbalingga Nomor Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Perubahan Status tanah Pertanian Menjadi non Pertanian

SYARAT :
1. Foto copy KTP pemohon
2. Foto copy KTP sesuai sertifikat tanah
3. Foto copy sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah.
4. Foto copy SPPT terakhir.
5. Gambar lokasi / denah lokasi yang dimohon.
6. Surat permohonan bermeterai cukup ditandatangani oleh pejabat wilayah.

WAKTU :
Penyelesaian 12 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar.

BERLAKU :
Berlaku selama 5 tahun

TARIF PENGERINGAN :
• Luas tanah < 1000 M2 : Rp. 100,-
• Luas tanah 1000 M2 s/d 2000 M2 : Rp. 150,-
• Luas tanah 2001 M2 s/d 3000 M2 : Rp. 200,-
• Luas tanah 3001 M2 s/d 5000 M2 : Rp. 250,-
• Luas tanah > 5000 M2 : Rp. 300,-