Izin Mendirikan Bangunan

Dasar Hukum

  • Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor.13 Tahun 2007 tentang Retribusi izin mendirikan bangunan

Persyaratan

  1. Fotocopy KTP pemohon
  2. Mengisi formulir yang telah disediakan
  3. Membawa gambar bangunan
  4. Fotocopy sertifikat tanah atau surat pernyataan pemilik tanah
  5. Surat izin gangguan (HO), khususnya untuk perusahaan
  6. Masing-masing persyaratan rangkap dua

Waktu penyelesaian

  • Penyelesaian lima hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar

Masa berlaku

  • Berlaku selama lima bulan