PURBALINGGA – Para Kepala Desa baru dan Perangkat Desa baru di Kabupaten Purbalingga menjalani kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa mulai Selasa (1/9) sampai Kamis (3/9) di Indragiri Hall Kompleks Owabong, Bojongsari. Kegiatan ini diikuti oleh 9 Kepala Desa baru dan 453 Perangkat Desa baru, sehingga total ada 462 peserta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga, Drs Muhammad Najib MSi mengatakan, tujuan kegiatan peningkatan kapasitas ini yakni untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para Kepala Desa baru dan Perangkat Desa baru tentang pemerintahan desa.

“Tujuan selanjutnya yakni meningkatkan keterampilan peserta dalam memfasilitasi proses pengusahaan, pelaksanaan, pemberdayaan dan pelestarian program,” katanya dalam acara pembukaan kegiatan, Selasa (1/9).

Ia melanjutkan, kegiatan ini juga untuk menumbuhkan komitmen dan sikap kepedulian peserta khususnya terhadap masyarakat miskin pedesaan dan kemandirian masyarakat. Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyampaikan semoga kegiatan ini mampu berkontribusi meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa dalam membangun desa-desa menjadi lebih baik.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan strategis agar betul-betul memahami tupoksi tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur pemerintahan desa. Mungkin masih ada hal hal yang belum dimengerti setelah sekian bulan terjun bertugas, silahkan bisa ditanyakan dan kegiatan ini dimanfaatkan dengan baik,” katanya.

Bupati menjelaskan, Presiden memberikan perhatian luar biasa kepada desa, karena ingin membangun Indonesia mulai dari pinggiran, memperkuat daerah dan desa. Sehingga Dana Desa (DD) dari tahun ke tahun selalu meningkat, tahun 2019 untuk Purbalingga digelontorkan Rp 237 miliar sedangkan tahun 2020 naik menjadi Rp 239 miliar untuk 224 desa.

Satu desa mengelola anggaran hampir Rp 1 miliar sehingga memiliki keleluasaan membangun, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan desa. Termasuk ketika dilanda Covid-19 dimana seluruh OPD Pemkab Purbalingga anggarannya dipotong mengikuti aturan SKB Kemenkeu agar memangkas belanja modal dan belanja barang dan jasa minimal 35%.

“Hanya satu anggaran yang tidak dipotong bahkan ditambah yaitu anggaran Dana Desa (DD),” katanya.

Meski demikian, Bupati mengingatkan dengan semakin banyak anggaran yang dikelola desa, semakin besar resiko, oleh karenanya para aparatur pemerintahan desa diharapkan memahami aturan dan regulasi. Terutama UU Desa, termasuk turunan di bawahnya, in menjadi pedoman dalam melangkah.

“Oleh karenanya kita harus tertib administrasi agar kades perangkat tidak berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum. Karena sekarang desa tidak hanya dipelototi LSM, akan tetapi masyarakat dengan mudah melakukan pengaduan tata kelola keuangan desa ke Kejaksaan, oleh karenanya harus kita antisipasi dengan tertib administrasi,” pesannya.

Terkait dengan keuangan desa, Bupati berpesan agar masing-masing desa harus mulai inovatif mengembangkan BUMDes. Hal ini karena tahun 2021 adalah pemulihan ekonomi, desa tidak bisa mengandalkan DD ataupun ADD saja dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Oleh karenanya harus mencari sumber pendapatan lain sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Bergerak dulu, jangan minta dulu, ketika sudah berjalan , gak usah meminta kita yang ada di Pemkab Purbalingga akan memberikan perhatian,” kata Bupati.(Gn/Humas)