PURBALINGGA, INFO- Paslon (Pasangan Calon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang harus memiliki surat keterangan (Suket) bebas Covid-19. Hal tersebut disampaikan ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan saat memberi sambutan pada acara rapat koordinasi pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2020, Selasa (1/9/2020).

Eko mengatakan, sesuai dengan peraturan terbaru yang ada, Bapaslon harus menyertakan Suket bebas Covid-19 yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang ditunjuk. Surat keterangan bebas Covid-19 itu untuk memastikan keselamatan yang bersangkutan serta orang yang berkelindan.

“Wajib melampirkan Suket bebas Covid-19 untuk memastikan keselamatan Bapaslon dan orang yang berhubungan dengan yang bersangkutan,” katanya.

Dia menambahkan, ketika tahapan pemeriksaan kesehatan Bapaslon dilakukan, ada tiga rumah sakit yang ditunjuk untuk Jawa Tengah yaitu RS Karyadi di Semarang, RS Muwardi di Solo dan RS Suradi Tirtanegara di Klaten. Untuk Purbalingga, rumah sakit yang ditunjuk adalah Suradi Tirtanegara yang ada di Klaten dan berbeda dengan gelaran Pilkada sebelumnya yang pemeriksaan kesehatannya ada di RSUD masing-masing.

“Untuk pemeriksaan kesehatan nanti kita melakukan di Klaten. Pilkada serentak 2017 dan 2018 juga sudah berlaku seperti itu,” imbuhnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, R. Imam Wahyudi yang hadir menekankan protokol kesehatan harus diperhatikan dalam setiap tahapan Pilkada. Dirinya mewanti jangan sampai ada cluster baru penularan Covid-19 karena penyelenggaraan Pilkada.

“Harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan agar tidak ada cluster baru misalnya cluster Pilkada,” pungkasnya. (KP-4).