PURBALINGGA- Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Purbalingga resmi menempati gedung eks SMP Negeri 3 Purbalingga di Jalan D.I. Pandjaitan Purbalingga sesuai surat perjanjian nomor : 030/0107/2018 tanggal 2 Januari 2019 antara Pemerintah Kabupaten Purbalingga sebagai pemilik asset dan Kantor Pertanahan sebagai  pemakai asset dimaksud dengan status pinjam pakai.

“Saya kira hal ini bagus, ada pemanfaatan asset Negara jadi tidak mangkrak dan pihak Kantor Pertahankan juga tempat untuk beraktifitas untuk melaksanakan tugasnya,” demikian disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Purbalingga Drs. Agus Winarno, M.Si. saat serah terima dokumen pinjam pakai bangunan di ruang kerja Sekretaris Daerah Kab. Purbalingga, Kamis (21/02).

Kepala Kantor Pertanahan Kab. Purbalingga A. Yani SH. dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih atas fasilitasi yang diberikan Pemkab Purbalingga kepadanya dan mengatakan bahwa hal itu sangat membantu pelaksanaan tugas Kantor Pertanahan yang saat ini mendapatkan target penyelesaian administrasi 400.000 bidang tanah dan harus selesai pada 09 September 2019.

“Terimakasih karena kami diberi gedung yang representative, nyaman dan hal ini akan sangat membantu kami karena kenyamanan tempat kerja juga turut menentukan hasil kinerja. Namun selain gedung, kiranya Pemkab Purbalingga juga membantu fasilitasi tambahan tenaga harian lepas (THL) dari 17 menjadi 20 orang. Saat ini kami sangat kekurangan tenaga karena ASN/PNS di tempat kami banyak yang telah memasuki pensiun, tersisa 42 dari 61 orang,” kata Yani.

Menanggapi permintaan Kepala Kantor Pertanahan, Sekda Purbalingga Wahyu Kontardi SH. menyampaikan bahwa penambahan THL seperti yang diharapkan masih menunggu proses kajian dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kab. Purbalingga yang saat ini masih melakukan evaluasi terkait pengadaan THL di Pemkab Purbalingga.

“Pengadaan THL di lingkungan Pemkab tentunya membutuhkan kajian dan evaluasi lebih lanjut karena hal itu terkait untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Purbalingga, dan tentunya akan diperhitungkan dengan kebutuhan, formasi serta anggaran yang tersedia,” kata Wahyu. (t/ humpro2019)