PURBALINGGA – Forum Staf Ahli Kepala Daerah (Forsakada) Se- Jawa Tengah, Kamis (21/2) memulai kegiatan Rapat Kordinasi Daerah (Rakorda) di, Andrawina Convention Centre kompleks Owabong Cottage.  Rakorda ini diikuti oleh 62 Staf Ahli Kepala Daerah se-Jawa Tengah ditambah 35 peserta peninjau dari luar Provinsi Jawa Tengah.

Rakorda yang bertemakan ‘Kontribusi Peran Staf Ahli Kepala Daerah Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Kemiskinan’ ini dibuka oleh Staf Ahli Menteri dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesbang Dr Didik Supriyanto MM. Sesuai dengan Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diperlukan 3 orang staf ahli kepala daerah.

“Sedangkan sesuai dengan PP No 18 tahun 2018 (Tentang Perangkat Daerah) Pasal 102 bahwa Gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan tugasnya ‘dapat’ dibantu staf ahli. Nah, kata ‘dapat’ inilah yang menyebabkan kita (Staf Ahli) seperti antara ada dan tiada,” kata Didik.

Ia menambahkan, dalam regulasi tersebut juga Staf Ahli bertanggungjawab langsung kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Ia menjelaskan bahwa Staf Ahli sesuai undang-undang memiliki pangkat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. “Sebenarnya levelnya sama dengan Sekda di Kabupaten/kota, tapi di pembicaran (keluhan) tunjungannya masih di bawah kelas jabatannya. Itulah nanti di hasil rakor nanti bisa menjadi rekomendasi-rekomendasi untuk dinaikan,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan problem jabatan Staf Ahli Kepala Daerah yang juga sering ditemui adalah eksistensi peran jabatannya, atau kurang diberdayakan. Sehingga merasa sedih ketika dari jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dipindah ke Staf Ahli.

“Kegalauan Staf Ahli selama ini adalah untuk bagaimana ada payung hukumnya, supaya Kepala Daerah itu perhatian, atau supaya Sekda memberi peran. Bapak ibu sekalian tidak perlu pesimis, jabatan apapun, sestrategis apapun kalau Kepala Daerah tidak memberikan tugas ya tidak bisa,” katanya.

Meski demikian dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)No 134 tahun 2018 menjadi harapan baru bagi para Staf Ahli Kepala Daerah.  “Apa yang menjadi payung hukum di Permendagri itu sudah diatur penganggrannya, buatlah program: perjalanan ke mana, membuat kajian apa dan sebagainya; setelah itu diajukan melalui ngobrol santai ke Sekda,” katanya.

Rakorda ini diisi berbagai materi dalam Diskusi Sesi I, diantaranya Regulasi Staf Ahli Kepala Daerah untuk penguatan Fungsi dan Perannya oleh Staf Ahli Menteri PAN dan RB Hendro Witjaksono Ak MAcc; Sosialisasi Permendagri No 134 tahun 2018 oleh Staf Ahli Kemendagri Dr Drs Yusharto H MPd dan Dr Didik Supriyanto MM serta Sosialisasi AD/ART Forsakada.

Sedangkan dalam Diskusi Sesi II, diantaranya Kebijakan Pemprov Jateng dalam Penanggulangan Kemiskinan dan Implementasinya, diapaprkan oleh Kepala Bappeda Prov Jateng Dr Prasetyo Ariwibowo SH MSoc Sc; selain itu juga paparan ‘Pengentasan Kemiskinan di Jawa Tengah’ oleh Guru Besar Unsoed Purwokerto Prof Dr Agus Suroso MS. Diskusi Sesi III bakal dipaparkan Success Story dalam rangka Optimalisasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah : Pengelolaan Owabong. (Gn/Humas)