PURBALINGGA, INFO – Pengadilan Agama (PA) Purbalingga menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan kelas dari 1B menjadi 1A berkat kegigihannya dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Purbalingga. Penyerahan SK tersebut dilakukan dalam acara tasyakuran yang diadakan Senin (1/8) malam di Pendopo Dipokusumo Purbalingga.

Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga, Herni Sulasti dalam sambutannya di hadapan Ketua Pengadilan Agama Purbalingga, Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, Asisten 1 Setda Purbalingga, Wakil Ketua DPRD Purbalingga, dan Forkompimda Purbalingga mengucapkan selamat dan mengapresiasi kerja keras jajaran PA Purbalingga sehingga bisa naik kelas menjadi 1A.

“Kami apresiasi yang luar biasa dan terus mendukung agar pengadilan agama purbalingga bisa memberikan pelayanan yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Herni juga berharap dengan kenaikan kelas tersebut jajaran staf PA Purbalingga bisa lebih meningkatkan profesionalisme dan integritas. Hal tersebut bertujuan agar bisa lebih membawa manfaat untuk kesejahteraan dan keadilan masyarakat Purbalingga.

“Harapannya ke depan PA Purbalingga bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Purbalingga mengambil peran preventif agar tingkat perceraian tidak semakin bertambah, salah satunya dengan edukasi kepada masyarakat sebelum memasuki jenjang pernikahan,” lanjutnya.

SK kenaikan kelas diberikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang kepada Ketua PA Purbalingga. Amran Abbas, Ketua PA Purbalingga mengatakan bahwa untuk menuju kelas 1A, PA Purbalingga telah berusaha dan bekerja keras sejak tahun 2012 hingga Juni 2022 dengan berbagai peningkatan di bidang pelayanan serta sarana dan prasarana.

“PA Purbalingga adalah pengadilan agama pertama yang menerapkan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), menangani perkara ekonomi syari’ah, dan mendapat ISO se-Indonesia bahkan dua kali,” kata Amran yang baru menjabat sebagai ketua PA Purbalingga pada Agustus 2021 yang lalu.

Lanjut Amran, untuk menaikan kelas dari 1B menjadi 1A ada dua unsur administratif yang harus dipenuhi yakni unsur substantif yang meliputi jumlah perkara dan penyelesaian perkara. Unsur yang kedua yakni unsur penunjang yang meliputi jumlah penduduk, letak geografis PA, akses, dan lain-lain. Amran melanjutkan, pihaknya kini telah bekerja sama dengan Bank Syari’ah Indonesia dan Pos Indonesia untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan.

“Puncaknya pada akhir Juni 2022 kami mendapat 5 penghargaan dari pengadilan tinggi. Kami ucapkan puji syukur dan terima kasih kepada ibu bupati, Ketua DPRD, dan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang yang telah banyak membantu,” pungkasnya. (fph/ kominfo)