PURBALINGGA – Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2022 sekaligus Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023. Penyampaian ini dilaksanakan tepat waktu yakni paling lambat minggu I Agustus sebagaimana Permendagri No 27 Tahun 2021.

Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan SH menyebutkan penyampaian KUA-PPAS tepat waktu ini salah satunya dalam rangka memenuhi ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka Monitoring Center For Prevention (MCP). “MCP KPK salah satu cakupan intervensinya adalah perencanaan dan penganggaran dalam APBD harus mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (2/8) di Ruang Rapat DPRD.

Rancangan KUA-PPAS disampaikan secara simbolis oleh Bupati kepada Ketua DPRD. Sesuai regulasi yang sama, kesepakatan terhadap Rancangan KUA – PPAS, dan Rancangan Perubahan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2022 nantinya harus sudah ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD paling lambat minggu II bulan Agustus. 

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM mengungkapkan, pelaksanaan tahapan dan mekanisme penganggaran secara tepat waktu ini, merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, dalam upaya mewujudkan dan menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik. “Sebagaimana kita ketahui, MCP salah satunya diukur pada ketaatan pemerintah daerah dan DPRD dalam penyusunan dokumen  perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan,” kata Bupati Tiwi.

Pada kesempatan ini, Bupati menyampaikan beberapa perubahan yang kemungkinan terjadi pada APBD 2022 ini. Diantaranya upaya peningkatan PAD dari Pajak Daerah ditargetkan naik sebesar 8,26%, perkiraan akan adanya penurunan PAD dari BLUD sebesar 5,32%, serta peningkatan pendapatan dari transfer daerah yang ditargetkan sebesar 0,18%.

“Secara keseluruhan, pendapatan daerah pada Perubahan KUA-PPAS tahun 2022 naik 0,01% menjadi Rp 2.020.569.821.000. Belanja juga direncanakan naik sebesar 7,47% sehingga menjadi Rp 2.232.953.832.000,” katanya.

Sedangkan tahun 2023, Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 1.983.948.936.000 atau lebih rendah 1,80% dibandingkan pendapatan daerah dalam APBD induk tahun 2022. Sedangkan belanja daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp 2.054.148.936.000 atau turun 0,011% dari APBD induk tahun anggaran 2022.

“Perlu kami sampaikan bahwa kemampuan anggaran kita tahun 2023 jika dibandingkan dengan 2022 ini akan jauh mengalami penurunan, cukup signifikan. Kemampuan anggaran kita mungkin akan turun sekitar Rp 44 miliar,” katanya.

Ia menjelaskan beberapa alasan penurunan kemampuan anggaran 2023. Diantaranya, pemerintah pusat sudah tidak lagi memberikan DAK Reguler akan tetapi diganti DAK Tematis dalam rangka menurunkan kemiskinan (pendidikan, kesehatan, air bersih dan sanitasi).

Disamping itu juga tahun 2023 terjadi peningkatan belanja pegawai yang signifikan. “Hal ini dikarenakan pengadaan PPPK sebanyak 1620 kemarin. Jadi PPPK ini menyerap cost yang yang sangat luar biasa. Kalau dihitung-hitung kita membiayai Rp 8,5 miliar per bulan untuk PPPK. Semula akan dibiayai pemerintah pusat namun perkembangannya ternyata tidak diimbangi penambahan DAU sehingga dibebankan ke pemerintah daerah,” ungkap Bupati di hadapan anggota DPRD. (Gn/Humas)