PURBALINGGA – Fraksi Gerindra menyoroti sejumlah pelaksanaan APBD 2019 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga, khususnya kegiatan yang mengalami keterlambatan. Padahal menurutnya pembahasan induk APBD baik murni maupun perubahan selalu dilaksanakan tepat waktu oleh DPRD Kabupaten Purbalingga.

“Justru tindaklanjut pemerintah daerah dalam melaksanakan APBD yang seringkali terlambat, terbukti sampai bulan Juli ini masih belum terlihat kegiatan Pembangunan di Kabupaten Purbalingga, fraksi kami mohon penjelasan,” kata Ketua Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Endra Yulianto SE dalam Rapat Paripurna DPRD acara Penyampaian Pandangan Fraksi-fraksi terhadap RAPBD Perubahan tahun 2019, Senin (29/7) di Ruang Rapat DPRD.

Pada kesempatan itu Fraksi Gerindra juga memberi masukan untuk dilakukan perbaikan proses lelang APBD induk 2019. Diantaranya adanya perbedaan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diajukan oleh OPD dan yang ditampilkan oleh Bagian Layanan Pengadaan (BLP). Disamping itu, ia juga menilai ada indikasi BLP meloloskan perusahan bermasalah dari luar kota dalam pengerjaan proyek APBD 2019, yaitu GOR indoor.

“Dalam proses ke depan fraksi kami berharap agar proses lelang oleh BLP harus terbuka, fair agar lepas dari intervensi pihak luar,” katanya.

Sementara itu, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM dalam Rapat Paripurna DPRD acara Penyampaian Jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi-fraksi, Selasa (30/7) menjawab mengenai keterlambatan pelaksanaan kegiatan tahun 2019. Ia menyampaikan tahun 2018, telah diterbitkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Namun demikian, peraturan dasar diatas baru ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaannya pada akhir bulan Maret 2019 berupa peraturan Menteri PUPR nomor : 07/PRT/M/2019 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. “Di samping itu, banyak ketentuan dari peraturan menteri ini yang mengalami perubahan sehingga OPD membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian,” ungkapnya.

Terkait dengan indikasi meloloskan perusahaan bermasalah dari luar untuk mengerjakan GOR Indoor, Bupati menepis hal tersebut. Menurutnya terkait proses lelang yang dilakukan oleh BLP, bahwa pokja BLP telah melaksanakan semua ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan yang disusun berdasarkan Perpres nomor 16 tahun 2018.

“Termasuk pengecekan terhadap kualifikasi dan klasifikasi penawar,” imbuhnya.

Terkait dengan adanya perbedaan KAK, dengan yang ditayangkan oleh BLP, Ia menjelaskan bahwa secara normatif BLP memiliki kewenangan untuk mengevaluasi KAK yang diajukan oleh OPD. Hal itu berguna untuk mendapatkan KAK yang lebih sempurna, sebelum ditayangkan oleh BLP dan menjadi dasar pelaksanaan lelang.

“KAK tersebut telah dikomunikasikan dan mendapatkan persetujuan tertulis pimpinan OPD teknis yang bersangkutan,” ungkapnya.(Gn/Humas)