Syarat-syarat Penerbitan Dokumen :

1. Permohonan Baru.

  • Mengisi formulir permohonan KTP/KK.
  • Fotocopy Surat Nikah bagi yang sudah menikah.
  • Fotocopy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Desa/ Kelurahan.
  • Surat Keterangan Pindah  Penduduk bagi Penduduk yang baru datang dari Daerah lain.
  • Fotocopy Surat Keterangan Penduduk yang mengajukan perubahan data.

2. Permohonan Perpanjangan.

  • Pengantar dari Desa/Kelurahan.
  • Fotocopy KTP dan KK lama

3. Permohonan Penggantian.

  • Pengantar dari Desa/Kelurahan.
  • Bukti KTP/KK lama yang rusak bagi KTP/KK rusak.
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP/KK.

4. Akta Kelahiran.

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Rumah Bersalin/ Puskesmas/Dokter/Bidan/Dukun Bayi yang membantu kelahiran.
  • Surat Kelahiran dari Desa/Kelurahan.
  • Fotocopy KTP/KK.
  • Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua.
  • Nama dan identitas saksi kelahiran 2(dua) orang.
  • Bagi WNA agar melampirkan Fotocopy dokumen orang tua dan memperlihatkan aslinya antara lain : Paspor, Dokumen Imigrasi, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari POLRI.

prosedur--pelayanan-ktp-kk

 

alur-pengurusan-akta-kelahiran