PURBALINGGA – Pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah akan dilaksanakan pada Rabu Pon 27 Juni 2018. Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, SE, BEcon mengajak jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan semua aparatur di kabupaten Purbalingga untuk bersinergi mensukseskan agenda demokrasi itu. Mereka diminta menjadi contoh menjadi pemilih yang baik atau tidak golput.

Hal itu disampaikan Plt Bupati Tiwi pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengamanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah di Pendapa Dipokusumo, Senin (25/6).

“Saya mengajak jajaran aparatur di wilayah baik ditingkat kecamatan maupun desa untuk bersama-sama nyengkuyung suksesnya pilgub. Sebagai ASN juga harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, artinya tidak golput,”  katanya.

Menurut Plt Bupati, aparatur di wilayah harus bersinergi dengan jajaran aparatur di tingkat kabupaten untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya pada pilgub Jateng besok (27/6). Selain itu juga menjaga kondisi wilayah agar tetap kondusif sehingga pelaksanaan pilgub dapat berlangsung sukses, aman, kondusif. Menurut Tiwi, sukses pilgub meliputi sukses secara yuridis dimana pilgub di wilayah kabupaten Purbalingga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sukses secara partisipatif sesuai dengan target partisipasi masyarakat yang dipatok KPU Purbalingga sebanyak 77,5 persen. Mudah-mudahan dengan kerja keras semua jajaran target tersebut dapat terpenuhi bahkan bisa terlampaui,” katanya.

Selain itu, penyelenggaraan pilgub juga harus sukses secara teknis dan administratif, sukses secara sosiologis yang menghasilkan pimpinan yang berkualitas dan mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Jawa Tengah,” jelasnya.

Yang tidak kalah penting, lanjut Tiwi, pilgub di Purbalingga harus sukses secara security, yakni kondisi keamanan di kabupaten Purbalingga tetap aman dan kondusif.

Plt Bupati Tiwi juga mengingatkan jajaran ASN untuk senantiasa menjaga netralitas. Namun demikian jajaran ASN juga harus pro aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar pada tanggal 27 Juni 2018, semua warga dapat berbondong-bondong ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat dan berpartisipasi menyumbangkan hak suaranya.

Terkait netralitas ASN, Ketua Panwaslu Purbalingga Imam Nurhakim menuturkan hingga H-2 pemungutan suara belum ada laporan pelanggaran  atau temuan yang terkait dengan netralitas ASN. “Saya kira ini bentuk positif yang harus kita jaga bersama-sama. Kami sangat mengapresiasi seluruh jajaran ASN di kabupaten Purbalingga yang telah mampu menunjukan netralitasnya dalam pilgub,” katanya.

Sementara Ketua KPU Purbalingga Sri Wahyuni mengaku KPU Purbalingga telah siap menyelenggarakan hajat Pilgub Jateng pada Rabu, 27 Juni lusa. Saat ini, katanya, KPU Purbalingga sudah mulai mendistribusikan logistik Pilgub Jateng ke PPK yang selanjutnya akan didistribusikan ke 1.655 TPS di kabupaten Purbalingga. Logistik itu terdiri dari 3.310 bilik suara, kotak suara di TPS sebanyak 1.655, di PPK 54 dan di Rumah sakit serta Puskesmas sebanyak 24 buah. Termasuk formulir C6 atau undangan untuk masyarakat yang udah di distribusikan sebelumnya. “Hari Selasa (26/6) semua (logistik-red) sudah bergeser ke PPS (Desa-red) dan malamnya sudah berada di TPS,” jelasnya.

Sri Wahyuni juga menegaskan  tiga kategori masyarakat yang berhak memilih pada Pilgub Jateng 2018. Mereka adalah, yang pertama pemilih yang terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap), kedua mereka yang sudah terdaftar di DPT namun karena suatu hal pada hari H tidak dapat mencoblos di TPS masing-masing karena ada tugas belajar, tahanan , atau sakit di rumah sakit. “Mereka boleh memilih dengan menggunakan formulir A5 atau pindah memilih dengan syarat yang bersangkutan sudah terdaftar di DPT,” jelasnya.

Kategori ketiga, lanjut Sri Wahyuni, adalah mereka yang belum terdaftar di DPT tetapi pada hari H bisa menunjukan KTP elektronik atau surat keterangan (Suket) ke KPPS. Menurutnya, Dia berhak memilih tetapi sesuai dengan wilayah domisilinya atau masih di desanya. “Beberapa waktu yang lalu memang secara aturan KPU sangat ketat, bila di hari H tidak bisa menunjukan KTP elektronik atau suket maka tidak boleh memilih. Terakhir, ada surat edaran dari KPU RI Nomor 574 bahwa seandainya pada hari pencoblosan E-KTP-nya hilang atau tidak bisa menunjukan E-KTP tetapi membawa undangan C6, maka itu diperbolehkan mencoblos,” tandasnya. (Hr/Humas)