PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM mengumpulkan para rekanan/penyedia jasa konstruksi pemenang lelang paket kegiatan pemerintah, Kamis (28/7) di Ruang Ardilawet Setda Purbalingga. Kepada mereka, Bupati menekankan agar hasil pekerjaan tepat mutu, tepat guna, tepat waktu dan tidak bermasalah dengan hukum.

“Ini harus dipastikan, di akhir pekerjaan harus bisa betul-betul tepat mutu atau spesifikasinya tidak menyalahi aturan. Tepat guna harus fungsional dan tepat waktu. Ini akan disoroti seluruh pihak, baik APH maupun KPK,” ungkap Bupati Tiwi.

Bupati mengingatkan bahwa saat ini Pemkab Purbalingga tidak sedang dalam berlebih-lebihan anggaran. Akibat pandemi Covid-19 pemerintah dalam kondisi keterbatasan anggaran. Sehingga Ia meminta agar kegiatan pembangunan yang ada jangan disia-siakan.

“Jangan sampai ada kegiatan yang putus kontrak atau gagal lelang karena menganggarkan saja butuh effort. Jadi kalau yang sudah diploting dalam anggaran, berarti itu kegiatan yang wajib dan urgensinya tinggi, sudah dipilih dengan skala prioritas,” katanya.

Pada akhir koordinasi, Bupati memberikan beberapa pesan kepada para penyedia jasa konstruksi. Pertama, hasil pekerjaan harus sesuai spesifikasi dan tepat kualitas.

“Lebih baik mencegah daripada nanti bangunan sudah jadi tapi jadi temuan, harus dibongkar dan sebagainya akan memberatkan dan menyusahkan panjenengan sendiri,” katanya.

Penyedia jasa konstruksi juga harus memaksimalkan kemampuan finansial dan menerapkan metode pelaksanaan yang tepat untuk menghindari keterlambatan dan kesalahan pada tahap pekerjaan. Tidak ada alasan pembangunan terhenti sementara karena masalah finansial rekanan.

Penyedia jasa konstruksi juga harus menerapkan penyelenggaraan sistem sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu juga menempatkan tenaga kerja terampil/ahli sebagaimana dokumen kontrak agar bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Berikutnya peralatan kerja dipastikan tersedia.

“Dalam menggunakan bahan material bersumber dari tambang mineral bukan logam atau Golongan C maka penyedia jasa konstruksi untuk dapat memperoleh material dari kuari yang memiliki izin dari pemerintah,” kata Bupati.

Ia menambahkan, jika rekanan mengambil material dari kuari yang ilegal, maka jangan kaget jika rekanan akan dikenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh Bakeuda. Sedangkan kepada para Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) atau pengguna anggaran untuk dapat benar-benar mengendalikan pekerjaan sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan material, volume atau metode pekerjaan yang menyebabkan keterlambatan.

“Saya terima kasih kepada temen-temen OPD, kegiatan DAK kita tidak ada yang gagal lelang jadi semuanya terserap. Di masa-masa priatin sekarang yang namanya dana pusat  baik DAK, TP, dana cuma-cuma ini untuk jadi bahan perhatian,” katanya.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Purbalingga, Wahyu Prasetiyono SIP mengungkapkan tahun 2022 ini teridentifikasi ada 101 paket kegiatan Pemkab Purbalingga yang harus dilelang. Sebanyak 96 paket diantaranya sudah masuk, per tanggal 28 Juli ini sudah ada 86 paket yang sudah terlelang (ada pemenang).

“Masih ada 10 paket yang dalam proses tender. Yang belum tender masih ada 5 paket dari DPUPR, nanti akan masuk di APBD perubahan,” katanya.(Gn/Humas)