PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah hayuning Pratiwi SE BEcon MM menanggapi sejumlah pertanyaan dan masukan dari para fraksi di DPRD Purbalingga terkait dengan Raperda Kawasa Tanpa Merokok. Bupati menegaskan, dalam Raperda ini larangan merokok tidak berlaku di semua tempat, melainkan hanya di beberapa tempat tertentu saja.

“Seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja,” katanya, saat menjawab pertanyaan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) dalam Rapat Paripurna DPRD acara Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi tentang 4 Raperda, Jumat (5/7).

Bupati juga memastikan, melalui Raperda KTR ini tidak begitu berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya sektor pajak reklame sebagaimana pertanyaan yang dilontarkan  Fraksi Keadilan Sejahtera. Menurut Bupati, larangan iklan rokok hanya diterapkan pada kawasan tanpa rokok dengan jarak tertentu,  sehingga dikawasan lainnya masih boleh dipasang.

“Namun demikian, sebagai antisipasinya  kita terus berupaya mendapatkan sumber penggantinya melalui intensifikasi dan ekstensifikasi obyek pajak daerah lainnya, melalui optimalisasi peningkatan penerimaan pajak dari wajib pajak yang sudah terdaftar, penambahan jumlah wajib pajak yang belum terdaftar serta melakukan perluasan objek pajak,” paparnya.

Bupati sepakat dengan Fraksi Amanat Nasional (FAN) bahwa dengan meningkatkan level aturannya dari Perbup menjadi Perda yang juga memuat mengenai ketentuan sanksipidananya,  maka diharapkan agar Satpol PP selaku OPD yang diberikan hak, tugas, wewenang dan tanggung jawab menegakkan perda, kiranya dapat melaksanakan tugas penegakkannya dengan semakin baik.  Dimana pelaksanaannya dapat ditempuh dalam bentuk satuan tugas terpadu yang meliputi berbagai OPD terkait.

Menanggapi masukan dari Fraksi Persatuan Demokrat terkait ketentuan pidana yang diatur dalam Raperda ini, tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati menerimanya. Yaitu ketentuan dalam pasal 199 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Menanggapi pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan, Bupati menjelaskan konsumsi rokok merupakan salah satu faktor risiko utama terjadinya berbagai penyakit tidak menular (PTM) seperti jantung koroner, stroke, kanker, penyakit paru kronik dan diabetes milletus.

“Berdasarkan data profil kesehatan Kabupaten Purbalingga tahun 2018  menunjukkan terjadinya kasus penyakit tidak menular, antara lain kanker payudara sebanyak 35 orang, diabetes milletus 9.508 orang, penyakit jantung dan pembuluh darah 1.135 orang, hipertensi  343.143 orangstroke 213 orang  dan asma  2.888 orang,” paparnya.

Memahami data dimaksud, maka   dalam rangka melindungi masyarakat maupun orang per orang dari dampak negatif perilaku dan paparan asap rokok yang mengancam kesehatan dan kualitas hidup, maka penyusunan Perda KTR. Hal ini ditargetkan sebagai upaya pengendalian rokok dan  dampak asap rokok serta pemenuhan hak masyarakat mendapatkan udara yang bersih dan sehat guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.(Gn/Humas)