PURBALINGGA  – Bupati Purbalingga Sukento Rido Marhaendrianto, akan memanggil seluruh kepala sekolah SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Purbalingga, guna membahas soal Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang belakangan menjadi polemik. Menurut Bupati, polemik SPI yang terjadi di SMAN 1 Purbalingga harus dikembalikan sesuai aturan yang ada.

“Aturanya jelas. Jadi semua kepala sekolah untuk menaati Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Pendidikan dan SK Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),” ujar Bupati kepada Wartawan di Pendapa Dipokusumo, Kamis (9/7).

Bupati menandaskan, kepala sekolah sebagai wakil dari sekolah harus tunduk kepada SKPD diatasnya dalam hal ini Dinas Pendidikan,” katanya.

Terkait hal tersebut, Bupati akan memanggil seluruh kepala sekolah SMA dan SMK Negeri dibawah Dinas Pendidikan pada Selasa lusa (14/7). “Akan kami florkan di forum. Sumbangan boleh, tapi sekolah dilarang menentukan besaran dan waktu pembayarannya. Juga tidak berpengaruh diterima tidaknya siswa bersangkutan.  Jadi, kalau namanya sumbangan, orang tua ya memberi sukarela dan sekolah harus menerimanya,” papar dia.

Sebelumnya, beberapa orang tua siswa baru di SMA 1 Purbalingga mengeluhkan penarikan sumbangan yang mencapai Rp 4,5 juta per siswa baru. Salah satu orang tua siswa, Yudia Patriana, menilai, jumlah itu bisa dikategorikan sebagai pungutan karena besaran tidak wajar.

Mendengar persoalan itu, Komisi Ombudsman Nasional perwakilan Yogyakarta turun ke Purbalingga. Mereka menyebutkan, sumbangan yang diminta oleh SMA1 Purbalingga kepada orang tua siswa baru dikategorikan sebagai pungutan. Sebab, jumlah dan waktu pembayarannya sudah ditentukan terlebih dahulu oleh sekolah.

Terpisah, Kepala Dindik Purbalingga Tri Gunawan Setyadi meminta sekolah menaati Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendanaan Pendidikan. Bila masih ada sekolah yang setelah evaluasi SPI masih tetap memaksa orang tua, maka Dindik melalui laporan kepada Bupati dan Sekda siap memberi sanksi berjenjang.

Dia menekankan, sebenarnya pungutan di tingkat SMA sederajat boleh sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Namun, besaran dan cara menentukannya harus ditentukan secara bersama oleh sekolah, komite sekolah, dan orang tua siswa. PP tersebut bukan menjadi acuan utama, ada peraturan lain seperti PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang menjadi turunan dalam petunjuk teknis PPDB.

Kemudian sesuai dengan Perda Purbalingga Nomor 10 tahun 2011 menyebutkan, besaran dan mekanisme bantuan pendidikan harus ditentukan secara bersama, tidak boleh sepihak dari sekolah.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Purbalingga Kustomo mengemukakan, dana SPI Rp 4 juta boleh dibayarkan empat kali setiap semester. Kemudian bagi orang tua dari kalangan tidak mampu akan dilakukukan system subsidi silang bahkan tidak diminta sumbangan. Asalkan yang bersangkutan mampu menunjukan bukti surat keterangan tidak mampu dari desa/ kelurahan.

Rencananya, sumbangan itu akan digunakan untuk membantu penyelesaian renovasi sekolah. Saat ini masih membutuhkan Rp 900 jutaan untuk bangunan sisi timur. Selain itu untuk pengadaan komputer dan jaringan internet. (Hardiyanto)