Yogyakarta – Pemerintah Kabupaten Purbalingga dinilai baik dalam manajemen kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, diberikan penghargaan Anugerah Meritokrasi 2023 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Alhamdulillah kita dinilai baik dalam kategori penerapan sistem merit ASN dan pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JPT). Ini bukti bahwa kita selalu meningkatkan manajemen kepegawaian untuk semakin baik,” ujar Bupati Dyah Hayuning Pratiwi usai menerima penghargaan di Hotel Marriot Yogyakarta, Kamis (07/11/2023).

Menurutnya, manajemen ASN yang lebih baik tentu saja akan berimbas positif dalam peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan. “Hal ini juga tentu saja akan berdampak kepada pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.

Bupati Tiwi memberikan apresiasi kepada jajaran BKPSDM Purbalingga selaku sektor yang menangani kepegawaian. “Semoga ke depan terus ditingkatkan sehingga bisa meraih predikat sangat baik,” imbuhnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bambang Widjonarko menyebutkan penghargaan Anugerah Meritokrasi ini merupakan yang pertama kali diterima oleh Pemkab Purbalingga. “Kami berkomitmen untuk melaksanakan arahan Ibu Bupati agar manajemen kepegawaian ASN lebih baik lagi,” ujarnya


Sebagai informasi, KASN menggelar Anugerah Meritokrasi untuk kali keempat. Pada gelaran kali ini KASN memberikan penghargaan kepada 34 instansi pemerintah yang berhasil meraih kategori sistem merit “Sangat Baik” dan 96 instansi pemerintah yang masuk kategori “Baik”.

Di samping itu, juga terdapat 13 instansi pemerintah yang mendapatkan apresiasi setelah berhasil menerapkan manajemen talenta dalam pengisian kursi jabatan pimpinan tinggi (JPT).

Menurut Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto, pelaksanaan Anugerah Meritokrasi merupakan wujud keteguhan KASN dalam mengawal pengawasan penerapan sistem merit di tengah masa transisi penerapan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem merit. Perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit dari KASN ke instansi lain,” katanya.

Lebih lanjut, perubahan lingkungan politik saat ini juga akan mempengaruhi penerapan sistem merit khususnya terkait dengan aspek netralitas, kode etik, dan kode perilaku ASN. Para ASN perlu waspada terhadap risiko peningkatan pelanggaran netralitas ASN selama tahun politik.

“Netralitas bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pemeliharaan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. ASN harus menghindari konflik kepentingan dan imparsialitas birokrasi,” imbuhnya. (Prokompim)