PURBALINGGA, HUMAS – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Heru Tri Cahyono SSos bersama Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) AKBP Ferdy Sambo SH SIK MH dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dra Martini SH menandatangani Nota Kesepahaman Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Penanganan Kasus Pidana Pemilu di Pendopo Dipokusumo, Selasa (19/2). Pembentukan Sentra Gakkumdu penting mengingat penanganan kasus – kasus seputar pemilu berkejaran dengan waktu yang sangat terbatas. Dengan adanya sentra gakumdu diharapkan dapat tercapai penegakan hukum tindak pidana pemilu sesuai dengan prinsip peradilan yaitu cepat, sederhana, biaya ringan, bebas, jujur, dan tidak memihak. “Nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini, sebagai tindak lanjut penandatangan serupa di tingkat pusat dan provinsi. Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, kami dituntut melaksanakan fungsi koordinasi yang optimal agar segala penanganan berbagai kasus pemilu dapat tertangani dengan efektif dan efisien,” jelas Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Heru Tri Cahyono SSos. Sementara itu, Bupati Drs H Heru Sujatmoko MSi mengatakan latar belakang pendidikan, sosial dan ekonomi masyarakat sangat menentukan efektifitas pelaporan dugaan tindak pidana pemilu kepada Sentra Gakkumdu. Karena latar belakang masyarakat sangat bervariasi, Heru menghimbau ketiga pihak yang bertanda tangan pagi itu dapat melaksanakan fungsi koordinasi, aktif mencari informasi di lapangan, dan tetap mengedepankan soliditas, integritas, mentalitas dan profesionlitas. (cie)