PURBALINGGA, INFO – Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disepakati bersama oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Purbalingga dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (26/01)

“Sebelumnya, keenam Raperda tersebut telah mendapatkan harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi dan fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga Herni Sulasti yang membacakan sambutan Bupati Purbalingga dalam Rapat  tersebut.

Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga H. Adi Yuwono.

Adi menyebutkan bahwa dari keenam Raperda tersebut, empat Raperda diantaranya merupakan Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga Tahun 2023 yang telah dibahas oleh Komisi-Komisi DPRD dengan Tim Pembahas Raperda Pemerintah Daerah.

“Keempat Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata; Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro; Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2023-2048; serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ucap Adi.

Adapun dua raperda lainnya merupakan Raperda Prakarsa Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang telah dibahas oleh Panitia Khusus DPRD dengan Tim Perumus Raperda Pemerintah Daerah.

“Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pasar Rakyat dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga,” tambahnya.