PURBALINGGA, INFO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga dan Badan Pusat Statistik (BPS) Purbalingga merumuskan teknis untuk mengisi data sektoral. Selama ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Purbalingga belum memiliki acuan atau indikator baku untuk membuat dan mengirimkan data sektoral.

Hal tersebut disampaikan Kabid SST (Sandi, Statistik dan Telekomunikasi) Dinkominfo Purbalingga, Sugiman saat menyampaikan sambutan pada acara sosialisasi dan penyatuan persepsi tentang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Purbalingga, Kamis (31/3/2022) di aula Dinkominfo Purbalingga. Hadir dalam kesempatan tersebut OPD yang berhubungan dengan statistik yaitu Bappelitbangda dan BPS Purbalingga.

Sugiman mengatakan, banyak data sektoral OPD yang berhubungan dengan data strategis Purbalingga yang belum dikategorisasi sesuai dengan indikator. Oleh karena hal tersebut, OPD yang membidangi data sesuai dengan Perpres No. 39 tahun 2019 yaitu Dinkominfo, Bappeda dan BPS harus menyamakan persepsi indikator apa saja yang akan menjadi acuan untuk pengisian data sektoral.

“Kita rumuskan bersama data apa saja yang indikatornya kita bicarakan bersama sebagai acuan pengisian data OPD di Purbalingga,” katanya.

Sugiman menambahkan bahwa data memegang peranan penting terutama arah kebijakan Kabupaten Purbalingga. Data bisa menjadi pijakan pengambilan kebijakan sehingga sebuah kebijakan akan lebih terarah dan karenanya pengerjaan data yang presisi mutlak dibutuhkan.

“Data memegang peranan penting untuk pengambilan keputusan kebijakan pemerintah. Oleh karenanya pengerjaan data yang baik sangat dibutuhkan,” imbuhnya.

Hermanto dari BPS Purbalingga menyatakan bahwa Perbup No. 7 Tahun 2021 sudah komprehensif menjelaskan tentang data. Selanjutnya memang harus dilakukan sosialisasi hingga tingkat bawah agar Purbalingga sadar pentingnya data statistik untuk berbagai kepentingan.

“Perbupnya sudah komprehensif. Tugas kita tinggal merumuskan mendetail dan sosialisasi hingga ke bawah,” pungkasnya. (LL/Kominfo).