PURBALINGGA,HUMAS – Untuk menciptakan Zero Coruption di segala aspek kehidupan Pemkab Purbalingga pada tahun 2014 akan membangun Zona Interigitas.

Kabag Organisasi dan Kepegawaian  (Orpeg) Setda Purbalingga, Widiyono mengatakan Dasar pertimbangan pembangunan Zona Integritas adalah Permenpan Nomor 60 tahun 2012 tentang Pedoman Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan kementrian/kelembagaan dan Pemda. (Selasa, 4/2)

“Pencanangan WBK dan WBBM ini terkait dengan program Bupati dalam rangka Zero Coruption di wilayah Kabupaten Purbalingga” kata Widiyono.

Widiyono menambahkan sebelum pelakasanaan WBK dan WBBM Pemkab Purbalingga juga telah melaksanakan tahap penandatangan dokumen pakta interitas secara masal baik pada saat pelantikan CPNS, PNS maupun pelantikan pejabat struktural.

“Pencanangan Zona Integritas ini akan dilaksanakan secara masal pada bulan April 2014. Pelaksanaan ini akan dilaksanakan bersama-sama Gubernur dengan bupati/walikota se Jawa Tengah yang disaksikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pejabat dari Kemenpan dan RB” kata Widiyono.

Pencanangan Zona Integritas ini lanjut Widiyono akan dilakukan pengawasan oleh Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal pemerintahan (APIP), yang secara ex-officio sebagai Unit Penggerak Interityas (UPI) untuk melakukan pembinaan lebih terfokus kepada SKPD.

“ Nantinya ada dua SKPD yang sebagai percontohan yang diharapkan menjadi goodpractice WBK dan WBBM bagi SKPD lainnya.” kata Widiyono

Selain membangun Zona integritas Pemkab Purbalingga juga melakukan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Survey ini dilaksanakan pada SKPD yang melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengukur sejauh mana tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang telah dilaksanakan oleh SKPD terkait.

“ Survey ini menggunakan 14 indikator dengan jumlah responden sebanyak 150 orang yang di sampling secara acak. Pelaksanakan survey telah dilaksanakan pada bulan Maret-April 2013 di masing-masing SKPD yang dilaksanakan secara mandiri” kata Widiyono.

Dari data yang ada jumlah SKPD yang telah menyetor laporan IKM pada Bagian Orpeg sebanyak 29 SKPD, dengan nilai skor antara 71.17 s/d 85,51. Jika dilihat dari nilai skor maka pelayanan di Kabupaten Purbalingga dalam katagori baik (memusakan). Skor 71,17 berasal dari UPTD Puskesmas Kejobong dan skor 85,51 dari RSUD dr R Goeteng Taroenadibrata.

Sekedar informasi 14 Indikator IKM adalah prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan, kejelasan petugas pelayanan, kedisiplinan petugas pelayanan, tangungjawab petugas pelayanan, kemampunan petugas pelayanan, kecepatan pelayanan, keadilan mendapatkan pelayanan, kesopanan dan keramahtamahan petugas pelayanan, kewajaran biaya pelayanan, kepastian biaya pelayanan, kepastian jadwal pelayanan, kenyamanan lingkungan dan keamanan pelayanan. (dy)

Keterangan foto Kepala Orpeg setda Purbalingga Drs. Widiyono sedang memberikan keterangan oleh humas Pemda

PURBALINGGA,HUMAS- Untuk menciptakan Zero Coruption di segala aspek kehidupan Pemkab Purbalingga pada tahun 2014 akan membangun Zona Interigitas.

Kabag Organisasi dan Kepegawaian  (Orpeg) Setda Purbalingga, Widiyono mengatakan Dasar pertimbangan pembangunan Zona Integritas adalah Permenpan Nomor 60 tahun 2012 tentang Pedoman Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan kementrian/kelembagaan dan Pemda. (Selasa, 4/2)

“Pencanangan WBK dan WBBM ini terkait dengan program Bupati dalam rangka Zero Coruption di wilayah Kabupaten Purbalingga” kata Widiyono.

Widiyono menambahkan sebelum pelakasanaan WBK dan WBBM Pemkab Purbalingga juga telah melaksanakan tahap penandatangan dokumen pakta interitas secara masal baik pada saat pelantikan CPNS, PNS maupun pelantikan pejabat struktural.

“Pencanangan Zona Integritas ini akan dilaksanakan secara masal pada bulan April 2014. Pelaksanaan ini akan dilaksanakan bersama-sama Gubernur dengan bupati/walikota se Jawa Tengah yang disaksikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pejabat dari Kemenpan dan RB” kata Widiyono.

Pencanangan Zona Integritas ini lanjut Widiyono akan dilakukan pengawasan oleh Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal pemerintahan (APIP), yang secara ex-officio sebagai Unit Penggerak Interityas (UPI) untuk melakukan pembinaan lebih terfokus kepada SKPD.

“ Nantinya ada dua SKPD yang sebagai percontohan yang diharapkan menjadi goodpractice WBK dan WBBM bagi SKPD lainnya.” kata Widiyono

Selain membangun Zona integritas Pemkab Purbalingga juga melakukan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Survey ini dilaksanakan pada SKPD yang melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengukur sejauh mana tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang telah dilaksanakan oleh SKPD terkait.

“ Survey ini menggunakan 14 indikator dengan jumlah responden sebanyak 150 orang yang di sampling secara acak. Pelaksanakan survey telah dilaksanakan pada bulan Maret-April 2013 di masing-masing SKPD yang dilaksanakan secara mandiri” kata Widiyono.

Dari data yang ada jumlah SKPD yang telah menyetor laporan IKM pada Bagian Orpeg sebanyak 29 SKPD, dengan nilai skor antara 71.17 s/d 85,51. Jika dilihat dari nilai skor maka pelayanan di Kabupaten Purbalingga dalam katagori baik (memusakan). Skor 71,17 berasal dari UPTD Puskesmas Kejobong dan skor 85,51 dari RSUD dr R Goeteng Taroenadibrata.

Sekedar informasi 14 Indikator IKM adalah prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan, kejelasan petugas pelayanan, kedisiplinan petugas pelayanan, tangungjawab petugas pelayanan, kemampunan petugas pelayanan, kecepatan pelayanan, keadilan mendapatkan pelayanan, kesopanan dan keramahtamahan petugas pelayanan, kewajaran biaya pelayanan, kepastian biaya pelayanan, kepastian jadwal pelayanan, kenyamanan lingkungan dan keamanan pelayanan. (dy)

Keterangan foto Kepala Orpeg setda Purbalingga Drs. Widiyono sedang memberikan keterangan oleh humas Pemda