PURBALINGGA, INFO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Purbalingga untuk tidak menyelenggarakan sholat Idul Fitri secara berjamaah di tanah lapang, masjid/mushola atau tempat lainnya. Sholat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti atau secara mandiri (munfarid).

Hal ini disampaikan oleh Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) pada Kesepakatan Bersama tentang Penyelenggaraan Takbir, Sholat Idul Fitri dan Halal Bihalal/Silaturahmi 1 Syawal 1441 H dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Purbalingga. Kesepakatan bersama tersebut ditetapkan di Ruang Rapat Bupati Purbalingga, Rabu (20/5/2020) bersama dengan Ketua DPRD, Forkopimda, Kepala Kantor Kemenag, MUI dan Pimpinan Organisasi Keagamaan Islam se Kabupaten Purbalingga.

Hal yang mendasari kesepakatan bersama tersebut yakni Keputusan Presiden Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Selanjutnya Keputusan Bupati Purbalingga Nomor: 360/186 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

“Dasar dari kesepakatan bersama ini juga didasari pada SE Menteri Agama Nomor : 6 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Ditengah Pandemi Covid-19,” kata Bupati Tiwi, Jumat (22/5).

Kemudian yang mendasari kesepakatan bersama tersebut yakni Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor: 451/0008315 tanggal 19 Mei 2020 perihal Pelaksanaan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 dan Tausiah MUI Provinsi Jawa Tengah tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H dalam Situasi arurat Covid-19 Nomor: 04/DP-P.XIII/T/V/2020. Data dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah per 19 Mei 2020 menyatakan bahwa dari 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Kabupaten Purbalingga masuk dalam 5 (lima) besar kasus positif Covid-19 terbanyak di Jawa Tengah dan trendnya cenderung meningkat.

“Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga bahwa ODP dan PDP keberadaannya telah menyebar di seluruh desa/kelurahan se-Kabupaten Purbalingga,” ujarnya.

Berdasarkan pada hal tersebut, Bupati Purbalingga, Ketua DPRD, Forkopimda, Kepala Kantor Kemenag, MUI dan Pimpinan Organisasi Keagamaan Islam se-Kabupaten Purbalingga sepakat memutuskan dan mengimbau kepada semua Takmir Masjid/Mushola, Lembaga Pemerintah/Swasta dan Organisasi Kemasyarakatan serta seluruh masyarakat Purbalingga untuk melakukan hal berikut ini.

“Tidak melaksanakan/menyelenggarakan takbir keliling. Kegiatan takbir dilakukan di masjid/mushola dengan tetap mematuhi  protokol kesehatan serta menghindari terjadinya kerumunan,” jelas Bupati Tiwi.

Seluruh elemen masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan halal bihalal dan/atau silaturahmi yang mengumpulkan jamaah/massa dalam jumlah besar, open house dan sejenisnya baik di lembaga pemerintah/swasta/perorangan, masjid/mushola maupun tempat lainnya. Kesepakan yang ditandatangani bersama tersebut dalam rangka melindungi masyarakat dari penularan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.

“Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, semoga Allah SWT senantiasa memberkan perlindungan dan pertolongan kepada kita semua,” pungkasnya. (PI-7)