PURBALINGGA, INFO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Kerja ASN/Non ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Pemkab Purbalingga. SE ini sebagai tindak lanjut SE Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang cenderung semakin meluas serta ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“SE ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi ASN/Non ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Purbalingga,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, Wahyu Kontardi dalam SE Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Kerja ASN/Non ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Pemkab Purbalingga, Kamis (19/3).

SE tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja masing-masing unit organisasi dan memastikan pelaksanaan pelayanan publik di Pemkab Purbalingga berjalan efektif. Ketentuan yang diberlakukan dalam SE tersebut yakni ASN/Non ASN yang berada di lingkungan Pemkab Purbalingga dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya (Work From Home/WFH)

“Kepala OPD harus memastikan terdapat paling sedikit dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor, agar penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat tidak terhambat dalam hal ini Kepala Badan/Dinas/Kantor/Satuan/Inspektur Daerah/Sekretaris DPRD dan Pejabat Struktural Eselon III/a serta Eselon III/b, Kepala Bagian dan seluruh Kasubag Setda/Setwan, Camat dan Sekcam, Lurah dan Seklur,” ujarnya.

Ketentuan WFH tidak berlaku untuk unit kerja di bidang layanan kesehatan meliputi Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, laboratorium Kesehatan, Penyuluh Kesehatan dan BPBD. Hal ini ditujukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan lancar.

“ASN/Non ASN yang bekerja dari rumah harus selalu mengaktifkan alat komunikasinya dan selalu siap apabila dibutuhkan (on call),” kata Wahyu.

Pengaturan tugas WFH dilaksanakan dengan ketentuan ASN/Non ASN yang berusia 50 tahun ke atas, ASN/Non ASN yang sedang mengandung atau menyusui melaksanakan tugas di tempat tinggal masing-masing. ASN/Non ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal, asma, TBC, pernafasan dan diabetes melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing.

“ASN/Non ASN yang tidak termasuk dalam ketentuan tersebut sekurang-kurangnya dalam setiap OPD hadir 30% dari jumlah keseluruhan,” tandasnya.

ASN/Non ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggalnya perlu memperhatikan peta persebaran Covid-19 yang ditertibkan oleh Kementerian Kesehatan RI, jenis pekerjaan, domisili, moda transportasi yang digunakan menuju kantor dan waktu tempuh dari tempat tinggal ke kantor. Selanjutnya juga perlu diperhatikan kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai yakni dalam status pemantauan, diduga, dalam pengawasan atau dikonfirmasi terjangkit Covid-19.

“Lalu, riwayat perjalanan dari luar negeri ASN/Non ASN dan interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir serta efektifas minimum pelaksanaan tugas,” lanjut Wahyu.

Pelaksanaan tugas secara WFH dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang meliputi email, whatsapp, teleconference, dan aplikasi lain. ASN/Non ASN mengirimkan posisi/lokasi yang bersangkutan di waktu pagi dan siang hari melalui share lokasi atau aplikasi lainnya yang dikirimkan kepada atasanya dan selama jam kerja dilakukan dua kali pengiriman.

“Selama jam kerja harus berada di rumah untuk melaksanakan tugas sesuai tugas dan arahan atasan langsung kecuali dalam keadaan mendesak terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga harus melaporkan kepada atasannya langsung,” terangnya.

Dalam keadaan mendesak ASN/Non ASN yang melaksanakan tugas dari rumah dapat dipanggil kembali ke kantor oleh atasannya langsung. Pelaksanaan tugas dari rumah berlaku efektif mulai tanggal 23 Maret sampai dengan 29 Maret 2020 dan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan.

“ASN/Non ASN melaksanakan tugas dari rumah mendapatkan surat tugas dari Kepala OPD yang sekurang-kurangnya memuat lamanya tugas secara WFH dan uraian tugas yang dilaksanakan,” ujar Wahyu.

ASN yang melaksanakan tugas dari rumah tetap mendapatkan tambahan penghasilan pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan Non ASN yang melaksanakan WFH tetap mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bagi seluruh ASN/Non ASN yang tetap harus melaksanakan tugas di kantor agar tidak melakukan kegiatan/rapat yang bersifat mengumpulkan orang,” kata Wahyu.

Bagi ASN/Non ASN yang melaksanakan tugas di kantor agar memakai masker dan tetap menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) untuk mencegah tertularnya Covid-19. Memastikan ketersediaan sarana cuci tangan berupa sabun atau hand sanitizer di lingkungan unit kerja masing-masing.

“Menunda kegiatan dinas luar kota/luar negeri, membatasi pertemuan dengan tamu dari luar lingkungan OPD yang bersangkutan dan menunda penerimaan kunjungan dari luar daerah atau luar negeri kecuali terkait koordinasi pencegahan Covid-19 atas seizin Bupati,” tuturnya.

Apabila saat melakukan tugas di kantor, ASN/Non ASN mengalami gejala flu, demam, rasa lelah, nyeri otot, batuk kering, diare atau mual sebaiknya segera pulang ke rumah dengan seizin atasan langsung. Bagi seluruh ASN/Non ASN yang merasa memiliki gejala terjangkit Covid-19 diharuskan untuk segera memeriksakan diri ke rumah sakit rujukan yakni RSUD Prof.Dr. Margono Soekarjo, RSUD dr.R Goeteng Taroenadibrata Purbalingga, RSUD Panti Nugroho dan RS swasta yang ditunjuk.

“Kepala OPD bertanggung jawab dalam pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi terkait ketentuan SE ini pada masing-masing unit organisasi di bawahnya,” pungkas Wahyu. (PI-7)