PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE Econ MM menyampaikan Nota Kesepakatan kepada DPRD Purbalingga tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan  APBD 2019, Rabu (17/7) di Ruang Rapat DPRD. Bupati menyampaikan, tujuan dari KUPA PPAS tersebut yakni untuk mempertajam prioritas kebijakan pembangunan, sehingga kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan lebih tepat arah dan tepat sasaran sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah / RKPD perubahan 2019.

Bupati juga menuturkan, Nota Kesepakatan itu juga untuk menyediakan asumsi dan kebijakan yang realistis, efektif, dan efisien, serta mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah yang terkait dengan ketersediaan anggaran. “Baik yang menyangkut proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta sumber dan penggunaan pembiayaan, guna menyusun prioritas urusan, program, dan kegiatan,” imbuhnya.

Berbagai kebijakan telah ditentukan untuk APBD Perubahan 2019, mulai dari kebijakan Pendapatan daerah. Diantaranya : mengoptimalkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat peran BUMD, peningkatan  koordinasi  pendapatan daerah yang bersumber dari bagi hasil maupun  dana perimbangan, baik dari pemerintah pusat maupun provinsi.

Berdasarkan kebijakan pendapatan dalam kebijakan umum perubahan APBD 2019 tersebut, pendapatan daerah Purbalingga diproyeksikan akan naik sebesar Rp 37.634.021.000 yaitu dari Rp 2,057 triliun menjadi Rp 2,094 triliunKenaikan itu bersumber darikenaikan PAD sebesar Rp 14.288.420.000 dan Lain-lain penerimaan yang sah sebesar Rp 25.654.040.000. 

“Disamping kenaikan pendapatan, di sisi lain kita juga mengalami penurunan bagian dana perimbangan sebesar Rp 2.308.440..000,” katanya.

Dari proyeksi peningkatan pendapatan daerah, Bupati juga mengeluarkan kebijakan belanja daerah. Diantaranya pemenuhan kebutuhan belanja tidak langsung yang juga naik sebesar Rp 24.718.750.000 dari Rp 1,222 triliun Rp 1,247 triliun. Dalam belanja tidak langsung, diantaranya untuk : belanja pegawai, belanja subsidi (subsidi bunga untuk akses usaha mikro), belanja hibah (termasuk hibah pendidikan kesetaraan, hibah organisasi termasuk hibah untuk KPU untuk penyelenggaraan Pilbup), bantuan belanja bantuan sosial serta pengadministrasian lain yang sah.  

Selain itu juga untuk memenuhi kebutuhan belanja tidak langsung yang juga naik sebanyak Rp 85.924.663.000 . Yakni dari Rp 878 miliar menjadi Rp 964 miliar.

Sementara kebijakan pembiayaan daerah dalam perubahan APBD 2019, rencananya masih diarahkan untuk  : pemanfaatan Silpa tahun anggaran 2018; penyertaan modal dalam rangka peningkatan peran BUMD sebagai salah satu sumber penerimaaan daerah.

“Berdasarkan kebijakan tersebut di atas, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan naik sebesar Rp 73.009.392.000,- dari rencana penerimaan sebelumnya sebesar  Rp 52.133.143.000 menjadiRp 125.142.535.000Sedangkanrencana pengeluaran pembiayaan masih sama dengan induk APBD 2019 sebesar Rp8.086.000.000,” katanya.(Gn/Humas)