PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga tahun 2019 rencanannya akan mengalokasikan honor untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) sebesar Rp 24,3 miliar. Hal itu disampaikan Plt BUpati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM dalam Rapat Paripurna DPRD Purbalingga acara penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rencana APBD 2019, Rabu (7/11) di Ruang Rapat DPRD Purbalingga.

Pernyataan tersebut merupakan jawaban dari apa yang ditanyakan oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Selasa (6/11) lalu. “Mengenai permasalahan penghasilan GTT/PTT dapat kami sampaikan bahwa dalam RAPBD tahun 2019 telah dianggarkan bantuan kesejahteraan untuk guru Wiyata Bhakti dan Tenaga Tidak Tetap sebesar Rp 24.339.100.000. Selain itu, kita juga mengalokasikan anggaran untuk BPJS ketenaga kerjaan,” katanya.

Ia menambahkan, bantuan kesejahteraan tersebut akan diterima sebesar Rp 750.000 per orang per bulannya dengan ketentuan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Purbalingga. Anggaran tersebut, menurutnya memiliki porsi yang cukup besar dibandingkan kabupaten lain di wiayah eks Karesidenan Banyumas.

“Meskipun demikian, selain honor/bantuan kesra dari APBD mereka masih dimungkinkan untuk menerima tambahan penghasilan lain dari dana di luar APBD seperti honor tambahan pelajaran, ekstrakurikuler maupun honor lainnya sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Juru Bicara FKB Nur Tjahyati AMd menyampaikan rencana kenaikan gaji PNS harus dibarengi dengan kenaikan kinerja. FKB sangat berharap kepada Pemkab Purbalingga untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer.

“Karena kenaikan gaji PNS yang tidak dibarengi dengan kenaikan honor bagi para honorer akan menimbulkan kecemburuan apalagi dengan beban tugas yang sama,” katanya.

Seperti yang diketahui belanja daerah didasarkan pada rencana kerja pemerintah daerah serta kebijakan pemerintah pusat pada saat penyampaian nota keuangan RAPBN 2019. Antara lain mengamanatkan bahwa disamping pemberian gaji bulan ketiga belas dan tunjangan hari raya, pemerintah juga akan menaikan gaji PNS rata-rata sebesar 5%.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan kinerja serta kesejahteraan PNS agar tetap mampu mengimbangi kenaikan kebutuhan karena adanya inflasi;  maka pada tahun 2019 pemerintah daerah merencanakan menaikkan tambahan penghasilan pegawai rata-rata sebesar 25%.

“FKB mengusulkan agar para honorer di Kabupaten Purbalingga dapat hidup layak dengan sentuhan Pemda dengan mengalokasikan anggaran kepada GTT dan PTT. Honor yang sepadan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari sumber APBD Kabupaten Purbalingga,” katanya.(Gn/Humas)