PURBALINGGA – Meskipun Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) tingkat kecamatan se-Kabupaten Purbalingga telah dikukuhkan, namun tanggungjawab pengawasan ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Rami HS, Rabu (6/3) di OR Graha Adiguna Kompleks Pendopo Dipokusumo Purbalingga saat acara Rapat Tim Pora.

 Ia menjelaskan proses pengawasan orang asing telah dilakukan sejak orang asing masih di negerinya sendiri, yakni saat ia mendatangi Kedutaan Besar RI, untuk mengajukan permohonan visa atau izin memasuki wilayah Indonesia. “Pengawasan juga dilakukan saat ia masuk atau tiba di wilayah Indonesia. Mereka harus berurusan dengan petugas imigrasi apakah itu di bandara, pelabuhan atau di wilayah perbatasan. Ini juga salah satu tanggungjawab institusi imigrasi,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan mereka mendapatkan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuannya ke wilayah Indonesia. Setelah yang bersangkutan masuk dan beraktifitas sesuai tujuannya ini juga dilakukan pengawasan. Yakni sejauh mana keberadaannya, apakah aktifitasnya sesuai perizinan atau tidak.

“Siapa yang bertanggungjawab melakukan pengawasan? ini bukan semata-mata tanggungjawab institusi imigrasi tapi seluruh aparatur masyarakat memeiliki tanggungjawab, oleh karena itu ini menjadi pemahaman kita bersama. kita harus satukan persepsi langkah langkah apa yang harus dilakukan,” katanya.

Seperti misalnya ketika orang asing tersebut terjerat tindak pidana umum, maka itu akan diserahkan ke Kepolisian. Sedangkan jika terkena masalah ketenagakerjaan maka akan diselesaikan bersama instansi pemerintah yang menangani ketenagakerjaan.

“Jadi penanganan tidak kita campuradukan menjadi kewenangan di instansi keimigrasian. Tapi diserahkan sesuai tupoksi masing masing. Oleh karena itu kita harus seiring sejalan membawa tanggungjawab tupoksi. Melalui pengukuhan ini merupakan titik awal untuk bersinergai menjaga kondusifitas Purbalingga,” katanya di hadapan anggota Tim Pora yang terdiri dari Danramil dan Kapolsek se-Purbalingga ini.

Sedangkan dengan dikukuhkannya Tim Pora merupakan implementasi dari Pasal 69 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini di Jawa Tengah telah dibentuk Tim Pora di 471 kecamatan di 32 Kabupaten/kota.

“Tim Pora tingkat kecamatan menjadi ujung tombak pengawasan, Sebab bapak-bapak sekalian (Camat, Danramil dan Kapolsek) selaku aparat menurut hemat kami paling tahu tentang keberadaan seseorang di wilayahnya,” katanya.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cilacap, Bisri SSos MM menyampaikan melalui pengukuhan dan rapat tim Pora ini merupakan upaya peningkatan ketertiban stabilitas keaman di daerah dalam rangka antisipasi pengaruh negatif terhadap keberadaan orang asing di Purbalingga.

“Tujuan dibentuknya Tim Pora adalah sarana tukar menukar informasi dan inventarisasi pengawasan orang asing baik laporan dari intelijen maupun masyarakat dan intansi terkait sehingga terjadi sinergitas secara menyeluruh,” katanya.

Melalui rapat ini, mereka juga diberikan pemahaman untuk kemudian juga dimengerti oleh masyarakat. Seperti misalnya isu Warga Negara Asing (WNA) yang mengantongi e-KTP yang mendiskreditkan pemerintah. Pahal hal tersebut telah diatur dalam regulasi kependudukan.(Gn/Humas)