PURBALINGGA, HUMAS – Pengumuman Lelang Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan pemerintahan baik di pusat, provinsi maupun kabupaten/ kota tidak harus menggunakan surat kabar. Hal ini sesuai Perpres No 54/2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang berlaku di seluruh Indonesia. Pengumuman melalui Surat kabar dapat digunakan jika diperlukan

“Kalau akan mengadakan lelang, ada tiga media yang digunakan, yaitu pengumuman di papan pengumuman resmi di masing-masing SKPD penyelenggara, di website resmi pemerintah setempat ya kalau Pemkab Purbalingga ya di www.purbalinggakab.go.id, dan yang terakhir di portal nasional LPSE. Itu tiga-tiganya yang digunakan,”ujar Kepala Bagian Pembangunan Setda Purbalingga Drs Suroto MSi, sebelum mengikuti Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Bupati, Kamis (14/4).

Berhubung LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) di Purbalingga belum dilaunching, menurut Suroto pengumuman itu bisa dititipkan ke LPSE kabupaten/kota terdekat. Rencananya, pengumuman lelang pengadaan barang/ jasa di Purbalingga dalam waktu dekat akan dititipkan di portal LPSE Kabupaten Banyumas.

“Kami memang belum secara resmi meminta ijin kepada pimpinan LPSE Banyumas, baru sebatas pembicaraan dengan stafnya. Karena sudah mendapatkan lampu hijau, kami akan segera membuat surat secara resmi kepada LPSE Banyumas tentang hal ini. Kalau tidak Pak Bupati yang tanda tangan, ya Pak Sekda,” jelasnya.

Mengenai LPSE Kabupaten Purbalingga, Suroto optimis akan launching pada Bulan Mei 2011. Saat ini ada beberapa hal yang mesti diselesaikan. Salah satunya, menunggu ijin operasional turun dari pusat. (Humas/cie)