PURBALINGGA   – Para penyandang disabilitas di Kabupaten Purbalingga kini tak lagi was-was di jalan raya saat mengendarai sepeda motor modifikasi mereka. Pasalnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga telah meluncurkan layanan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) D khusus bagi penyandang disabilitas.

Peluncuran layanan SIM D itu dilaksanakan di Alun Alun Purbalingga, Jum’at (13/6) bersamaan dengan sosialisasi dan simulasi ujian praktek. Kegiatan tersebut disaksikan oleh Bupati Purbalingga Tasdi, Wakil Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, Kapolres AKBP Anom Setyadji dan forkompinda Purbalingga.

“Dengan memiliki SIM D, penyandang disabilitas di Kabupaten Purbalingga saya harapkan bisa lebih tertib dalam berlalu lintas. Dan yang terpenting selalu berhati-hati dan tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku,” kata Bupati Tasdi saat membuka kegiatan itu.

Saat menyerahkan langsung SIM D kepada para penyandang disabilitas, Dia berjanji akan lebih memperhatikan penyandang disabilitas di Kabupaten Purbalingga. Kepada mereka Bupati juga memberikan bantuan uang guna membeli kelengkapan keselamatan berkendara lainnya seperti helm dan jaket.

Kasat Lantas Polres Purbalingga Iptu Riyatnadi menuturkan, pengadaan SIM D itu untuk mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas. Tujuannya agar penyandang disabilitas dapat berkendara dengan nyaman di jalan raya. Kendati terbatas secara fisik, mereka tetap harus mengikuti ujian Audio Visual (Avis) dan ujian praktik itu.

“Memang ada sedikit perbedaan, saat uji praktik, para penyandang disabilitas itu menggunakan kendaraan sepeda motor yang telah dimodifikasi sedemikian rupa, sesuai dengan kebutuhan. Misalnya ada yang cacat pada tangan kanannya. Sepeda motornya dimodifikasi sehingga semua panel berada di stang kiri,” katanya.

Berbeda dengan penyandang disabilitias dengan kondisi kaki yang tidak bisa digunakan secara normal. Sepeda motornya juga dimodifikasi menjadi beroda tiga. Bahkan ada yang dimodifikasi menjadi beroda tiga dengan sejumlah perubahan pada bagian pedal rem.

Para penyandang disabilitas juga harus dipastikan kondisi kesehatannya, yakni tidak mengalami gangguan pendengaran, tidak buta penglihatan dan buta warna. Modifikasi kendaraan juga harus memenuhi kelengkapan keselamatan seperti rem, lampu penerang, dan lampu penanda untuk berbelok.

“Masa berlaku SIM D sama seperti surat izin mengemudi lainnya yakni lima tahun, dan wajib diperpanjang secara berkala. Dengan memiliki SIM D, para penyandang disabilitas memiliki legalisasi dan kompetensi mengendarai kendaraan bermotor yang diizinkan oleh negara,” imbuhnya.

Surotim, salah satu penyandang disabilitas yang mendapatkan SIM D mengaku, senang akhirnya bisa memiliki SIM D. Sebab, selama ini dirinya selalu diliputi kekhawatiran ditilang Polisi, karena mengendarai sepeda motor tanpa SIM.

“Sudah beberapa tahun saya mengendarai sepeda motor, tapi saya belum memiliki SIM. Sekarang, saya bisa berkendara dengan sepeda motor yang sudah dimodifikasi dengan tenang, tanpa takut ada razia polisi lagi,” ujarnya.

Dia juga mendorong penyandang disabilitas lainnya, yang belum memiliki SIM D, untuk mengurus di Satlantas Polres Purbalingga.  “Tidak ada lagi alasan penyandang Disabilitas untuk berkendara tidak memiliki SIM. Karena kita ada SIM khusus,” tandasnya.

Ketua Yayasan Pilar Purbalingga menyebutkan, biaya pengurusan SIM D lebih murah dari SIM lainnya, yakni hanya Rp 50 ribu. Perpanjangan SIM D juga hanya dikenai Rp 30 ribu. Masa berlaku SIM D sama seperti surat izin mengemudi lainnya yakni lima tahun, dan wajib diperpanjang secara berkala.

“Dengan memiliki SIM D, para penyandang disabilitas memiliki legalisasi dan kompetensi mengendarai kendaraan bermotor yang diizinkan oleh negara, yang diharapkan dapat mendorong mobilisasi para penyandang cacat ini,” tuturnya.

Seperti diketahui, saat ini, tidak sedikit penyandang cacat yang bekerja dengan memanfaatkan kendaraan. Dengan adanya layanan pembuatan SIM D, sangat membantu ruang gerak para difabel untuk beraktifitas. (Hardiyanto)