PURBALINGGA INFO – Pemkab Purbalingga melalui Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) baru saja menyerahkan Raperda APBD 2024 kepada DPRD sesuai kesepakatan Kebijakan Umum Apbd (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.

“Penyampaian Raperda APBD tahun anggaran 2024 ini juga sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan. Pada intinya Raperda APBD harus kami sampaikan kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan September tahun sebelumnya,” kata Bupati Tiwi dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (11/9/2023) di Ruang Rapat DPRD Purbalingga.

Dalam Raperda tersebut pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.021.496.268.000, atau lebih tinggi 0,59 persen daripada APBD Murni tahun 2023.

“Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, ,” lanjut Bupati Tiwi.

Bupati Tiwi juga menyampaikan rencana pendapatan daerah khususnya pendapatan asli daerah tahun 2024, telah diupayakan disusun berdasarkan perhitungan potensi yang ada, serta dengan memperhatikan realisasi tahun sebelumnya.

“Sedangkan untuk pendapatan transfer khususnya transfer yang bersumber dari pemerintah pusat, proyeksi  pendapatannya masih mendasarkan pada besaran alokasi dana transfer tahun anggaran 2023,” lanjutnya.

Terkait dengan kebijakan belanja daerah, Bupati Tiwi menyampaikan bahwa, anggaran belanja Tahun Anggaran 2024 direncanakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi urusan kabupaten.