PURBALINGGA – Telah dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Startegi Nasional (Jakstranas) TENTANG Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, menjadi trobosan baru dalam pengeolaan sampah tingkat nasional. Hal itu ditindaklanjuti Penyusunan Dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) khususnya dalam rangka pengolahan sampah di tingkat Kabuapten Purbalingga.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) dalam penyusunan Jakstrada ini, yang melibatkan Kepala OPD, Karangtaruna, Paguyuban Kepala Desa se-Purbalingga, Forum Purbalingga Bersih, dan Komunitas Hijau Purbalingga, Senin (28/10) di OR Graha Adiguna. Kepala DLH Purbalingga, Priyo Satmoko SH mentargetkan penyusunan Jakstrada ini bisa selesai November mendatang.

“FGD melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi dari sumber sampai ke pemrosesan akhir,” katanya.

Tujuan kegiatan FGD Penyusunan Jakstrada ini, diantaranya akan melakukan identifikasi potensi timbunan sampah, pengumpulan data pengolahan sampah, penyusunan neraca pengolahan sampah, penetapan strategis dan tagrget pengurangan dalam penanganan sampah di Purbalingga, Rangakaian kegiatan ini dimulai dari presentasi tatanan dan pengelolaan sampah terpadu , penerapan Jakstrada di Purbalingga, kemudian diskusi curah pendapat.

Ketua DPRD Purbalingga yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD, Tenny Jualiawati SE menyampaikan siap untuk mem-back upsecara politik dan sangat mendukung dan mengawal dalam hal anggaran. Hal ini dibutuhkan agar tahun 2023 Purbalingga bisa bebas sampah.

“Semua unsur yang mengukuti, khsusunya para Kepala OPD saya harap agar dapat mendukung dan menyengkuyung DLH sebagai Leading Sector dalam pengendalian sampah dengan membuat program yang konkrit di masing-masing OPD,” katanya.

Sementara itu, Bupati Purbalingg Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyampaikan, FGD ini diharapkan bisa memunculkan gagasan dan ide-ide terkait dengan bagaimana pengelolaan sampah di Purbalingga. “Sehingga tahun 2023 Purbalingga harus bisa bebas sampah. Dalam hal ini, 30% sampah bisa dikurangi dan 70% sampah bisa terkelola dengan baik,” katanya.

Ia menginformasikan masyarakat Purbalingga, setiap harinya memproduksi sampah sebanyak 136 ton. Karena pengelolaan belum maksimal, sehingga masih banyak yang harus diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

“Penanganan sampah tidak hanya bicara hilir/TPA saja, akan tetapi perilaku masyarakat terhadap sampah harus dirubah mulai dari hulu. Ke depan kita harus beri edukasi kepada masyarakat karena terbukti masih banyak masyarakat Purbalingga yang masih membuang sampah sembarangan,” katanya.

Bupati menginformasikan, saat ini di Purbalingga sudah ada 6 Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Hal itu dinilai masih kurang, terlebih TPS 3R yang ada, pengelolaannya juga belum maksimal. FGD ini juga diharapkan bisa tersusun langkah untuk lebih mengaktifkan TPS 3R tersebut.

“Selain itu, tahun ini TPA Bedagas juga tengah dibangun  Zona Aktif 1 yang kemudian akan dilanjutkan pembangunan Zona Aktif 2, Bak tinggi dsb. Hal tersebut merupakan upaya pemrintah guna mengantisipasi residu sampah,” katanya.(Gn/Humas)