PURBALINGGA – Semenjak Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) diberlakukan, Pemerintah Desa kini memiliki banyak hak istimewa atau privilege. Hal ini diungkapkan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat menghadiri acara Peringatan 10 tahun UU Desa, Jum’at (01/03/2024) di Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja.

“Pertama, sebelum UU ini dikeluarkan desa mencari anggaran serba sulit, menengadahkan tangan kepada kepala daerah. Akan tetapi sekarang pemerintah pusat mentransfer dana Desa (DD) sehingga desa bisa melakukan pengelolaan anggaran seluasnya untuk kemakmuran di desa,” kata Bupati Tiwi dalam acara yang berlangsung di GOR Satria Kusuma ini.

Melalui DD, setiap desa kini bisa mengelola rata-rata Rp 1 miliar. Privilege Kedua, kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa lebih diperhatikan. Penghasilan Tetap (Siltap) mereka disetarakan dengan minimal gaji PNS Golongan II.

“Peningkatan SIltap setara PNS itu sudah tidak membuat kaget lagi, karena Pemerintah Daerah sudah beberapa kali melakukan peningkatan Siltap, terakhir tahun 2022,” katanya.

Bupati menambahkan, disamping Siltap, Pemkab Purbalingga juga tidak pernah mengotak-atik aturan mengenai Tanah Bengkok, sehingga hal itu menjadi tambahan kesejahteraan bagi Kades dan Perangkat Desa.

“Privilege Ketiga, Kepala Desa patut bersyukur karena masa jabatan rencananya akan ditambah 2 tahun (jadi 8 tahun). Tapi saya titip apapun kebijakan pusat yang nanti akan ditetapkan jangan terlalu euforia, justru privilege ini bisa kita lanjutkan, kita balas dengan peningkatan layanan yang lebih baik lagi,” katanya.

Bupati berpesan dengan privilege yang semakin meningkat ini harus diimbangi dengan kinerja pemerintahan yang lebih baik untuk masyarakat. Jika tidak, maka bisa menimbulkan kecemburuan sosial masyarakat yang membuat suasana tidak harmonis.

Pada kegiatan yang dihadiri Kepala Desa dan Sekretaris Desa se-Purbalingga ini, Bupati memohon dukungan agar target-target kinerja dalam RPJMD 2021 – 2026 bisa dikejar. Sebab tahun ini merupakan tahun ketiga sekaligus tahun terakhir masa jabatan pemerintahan ‘Tiwi – Dono’.

“Saya berharap panjenegan kerso bagaimana caranya membantu Bupati dan Wakil Bupati kita fokus agar target-target kinerja tahun ini bisa tercapai. Bagaimana agar tahun 2024 ini menjadi tahun pemerintahan yang memiliki lompatan-lompatan dan pencapaian prestasi membanggakan,” katanya.

Kegiatan Peringatan 10 tahun UU Desa ini dihadiri Bupati dan para Kepala OPD terkait. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Paguyuban Kepala Desa ‘Wirapraja’ Purbalingga ini diisi materi oleh Dr Eko Suwarni SH MH selaku Dewan Pakar Hukum Kepala Desa se-Jawa Tengah. (Gn/Prokompim)