PURBALINGGA, INFO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, melaksanakan upacara bendera memperingati hari jadi Provinsi Jawa Tengah yang ke 67, di halaman pendapa Dipokusumo, Selasa pagi (15/08). Upacara yang dipimpin langsung Bupati Purbalingga H. Tasdi SH. MM., diikuti seluruh Kepala OPD dan ASN di jajaran Pemkab Purbalingga.
Membacakan sambutan Gubernur Jawa Tengah, Bupati Tasdi mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama, bergandengan tangan, berkontribusi membangun Jawa Tengah, mewujudkan masyarakat yang aman dan tentram dengan sengkuyung seluruh warganya.

Selanjutnya, dalam usianya yang ke 67, Jawa Tengah berkomitmen melawan segala bentuk radikalisme dan terorisme di bumi Jawa Tengah, dengan menandatangani deklarasi anti radikalisme agama, radikalisme sekuler dan terorisme.
Dalam deklarasi tersebut tertuang beberapa pernyataan sikap masyarakat Jawa Tengah yang menyatakan, taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, UUD 1945 dan kehidupan ber Bhineka Tunggal Ika. Menolak ormas/politik dan separatisme yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengantisipasi, menjauhi dan serentak mencegah penyebaran paham atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan bertekad, membentuk generasi muda berjiwa nasionalis yang kuat, demokratis, jujur, berkeadilan dengan menjunjung tinggi nilai agama, etika akademik, kemajemukan, kerukunan, persatuan dan kesatuan bangsa yang berwawasan nusantara,” kata Bupati Tasdi.

Sejak kemerdekaan 17 Agustus 1945, Jawa Tengah telah dipimpin oleh 13 kepala pemerintahan yaitu sejak Gubernur R. Pandji Soeroso, periode 5 September 1945 – 12 Oktober 1945. Namun, Jawa Tengah secara yuridis baru dibentuk pada 15 Agustus 1950, melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 yang menetapkan pembentukan Provinsi Jawa Tengah.

Maka sesuai UU No 10 Th. 1950 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1950, pembentukan Jawa Tengah dinyatakan berlaku pada 15 Agustus 1950 dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2004, 15 Agustus 1950 ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Jawa Tengah. (PI-5/PI-4)