PURBALINGGA, HUMAS – Kekhawatiran terhadap kematian bahasa Jawa kini semakin membuncah, menyusul makin ditinggalkanya bahasa Jawa oleh para penuturnya. Tragisnya, mereka meninggalkan bahasa jawa karena beranggapan bahasa Jawa tidak praktis dan ketinggalan jaman.

Teguh Supriyanto salah seorang narasumber tengah memberikan materi Perda Provinsi jawa Tengah nomor 9 Tahun 2012

“Untuk membudayakan kembali penggunaan bahasa Jawa utamanya bahasa Banyumasan, perlu ada hari khusus berbahasa Jawa (Banyumasan-red) di lingkungan Pemda Purbalingga,” kata Haryono Sukiran, salah satu peserta Sosialisasi Perda Provinsi Jawa Tengah nomor 9 tahun 2012, tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa, yang digelar di Operation Room Graha Adiguna komplek Pendapa Dipokusumo, Kamis (31/10).

Menurut Haryono yang juga Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Purbalingga, Pemkab perlu menetapkan hari tertentu dimana seluruh pegawainya, dari jajaran pejabat hingga di tingkat desa dalam berkomunikasi menggunakan bahasa Jawa Banyumasan.

Sementara peserta lainnya, Panca Priyana SPd, seorang pengajar di STM YPT II Purbalingga meminta pelestarian bahasa Jawa dilakukan mulai dari diri sendiri dan keluarga. Selama ini, ujar Ponco, para orang tua mestinya bertanggungjawab terhadap perkembangan tutur bahasa Jawa oleh anak-anaknya.

“Tetapi memang perlu bala, perlu dukungan dari para pejabat Pemda. Jangan hanya mengajak, tetapi juga harus member I teladan kepada masyarakat,” katanya.

Senada, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Dinbudparpora),  Drs Ahmad Khotib menyatakan, pengembangan bahasa Jawa tidak cukup hanya ditumpukan pada pengajaran di sekolah.  Penerapan penggunaan bahasa Jawa harus didukung oleh Lembaga, Keluarga, Masyarakat dan pengaruh lingkungan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga Imam Subiyakto SSos MSi, saat membuka kegiatan tersebut menuturkan, adanya Perda Nomor 9 Tahun 2012 yang mengatur tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa menjadi secercah harapan bagi upaya memegang teguh budaya jawa dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Imam, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 55 tahun 2013, tentang pelaksanaan Perda 9/2012, menjadi kewajiban semua pihak utamanya pemerintah baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, tokoh masyarakat dan segenap masyarakat, untuk dapat mengimplementasikan Perda secara baik di masyarakat.

“Utamanya oleh unsur  pendidikan, dalam memberikan bekal kepada generasi muda untuk mengetahui, bahasa, sastra dan aksara jawa di sekolah,” tandasnya.

Dari diskusi yang berkembang, Kepala Bagian Hukum dan HAM Tri Gunawan Setyadi SH mengaku akan segera membuat sajian produk Peraturan  Bupati yang akan mengatur implementasi Perda 9/2012 di tingkat Kabupaten Purbalingga.

“Semoga keinginan masyarakat (penerapan hari khusus bahasa jawa-red) dapat terwujud. Kita akan usulkan dulu kepada Pak Wakil Bupati,” katanya.

Sosialisasi Perda 9/2012 Provinsi Jawa Tengah, menghadirkan dua narasumber yakni Dosen dan Lektor Kepala pada Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Negeri Semarang, Teguh Supriyanto  dan Drs Suyitno YP MPd dari IKIP PGRI Semarang.   (Humas/Hr)