PURBALINGGA – DPRD dan Pemda Kabupaten Purbalingga menyepakati perubahan judul Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 ini. Dua Raperda tersebut diantaranya : Raperda Tentang Pendidikan Karakter dan Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren.

“Ada perubahan 2 judul Raperda usulan Pemerintah Daerah yaitu Raperda tentang Pendidikan Karakter diubah menjadi Raperda Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Anti Korupsi; dan Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren diubah menjadi Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren,” kata Juru Bicara Bapemperda DPRD Purbalingga, Endra Yulianto SE dalam Rapat Paripurna DPRD, Jum’at (10/6) di Ruang Rapat DPRD.

Menyusul hal tersebut maka dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemda Kabupaten Purbalingga dengan DPRD Kabupaten Purbalingga. Ditetapkan pula dengan keputusan DPRD tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menjelaskan perubahan judul ini merupakan dinamika yang terjadi saat pembahasan internal. Terkait dengan perubahan judul Raperda Pendidikan Karakter dilatarbelakangi bahwa untuk mewujudkan pendidikan karakter maka perlu bersinergi dengan Pancasila dan wawasan kebangsaan.

“Nilai-nilai Pancasila merupakan peletak dasar karakter bangsa. Sehingga dengan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan yang tertuang dalam Raperda tersebut dapat menjadi landasan hukum bagi semua pihak dalam menjalankan ideologi negara ke dalam praktek kebijakan publik juga kehidupan sehari-hari,” kata Bupati.

Sementara perubahan judul Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren menjadi Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren adalah untuk menyesuaikan muatan materi yang diatur dalam materi RaperdaAdapun tujuan dari fasilitasi pemerintah daerah kepada pesantren adalah pengembangan pesantren sebagai bagian integral dari masyarakat yang mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan dan memberdayakan masyarakat dalam segala bidang.

“Sehingga selaras dengan tujuan fasilitasi pondok pesantren yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pesantren dalam pengembangan fungsi pendidikan dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” sambung Bupati.

Seperti yang diketahui, tahun 2022 DPRD dan Pemda Kabupaten Purbalingga telah menetapkan 13 Raperda prioritas untuk tahun 2022 ini. Sebanyak 6 Raperda merupakan usulan Pemkab Purbalingga, diantaranya : Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Raperda Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Anti Korupsi; Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren; Raperda tentang Perizinan Berusaha Di Kabupaten Purbalingga; Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

Selain itu juga, tahun 2022 ini, DPRD mengusulkan 4 Raperda. Diantaranya : Raperda tentang BUMDES; Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purbalingga Tahun 2022-2042; Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum. Ditambah 3 raperda komulatif terbuka, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021; Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2022; dan Raperda tentang APBD tahun 2023.(Gn/Humas)