PURBALINGGA, HUMAS – Ketua Tim Pembina Pedagang Kaki Lima (PKL) Agus Winarno mengatakan pihaknya akan menata PKL agar lebih tertib dan menjadi daya tarik Purbalingga. Untuk itu, pihaknya telah mengajukan usulan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang PKL.

“Perda ini nantinya akan memuat poin-poin penting seperti dimana saja PKL boleh berdagang, kapan saja waktu yang diperbolehkan, ada tidaknya tenda atau lapak terstandar hingga hak dan kewajiban PKL,“ ujar Agus yang juga Kepala Dinas Perindustrian, Perdagagangan dan Koperasi (Dinperindagkop) usai mengikuti Pengukuhan Pengurus Pembudayaan Nilai-nilai 45 di Pendopo Dipokusumo, Kamis (8/11).

Agus mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2002 menyebutkan lima lokasi PKL seperti Alun-alun, Gang Mayong (Jl Wirasaba), RSUD, MT Haryono dan Pegadaian. Kenyataannya, saat ini di seputar Purbalingga Kota PKL ada di berbagai tempat seperti di seputaran Gelora Goentoer Darjono, Jl AW Soemarmo, Jl. A Yani dan sebagainya. Tak hanya itu, jumlah PKL jika dulu hanya tercatat sekitar 200-an, saat ini jumlahnya mencapai 774 PKL.

“Jadi, belum lama kami mendata dari Kedungmenjangan sampai Sirongge dan dari Bancar sampai Jompo, jumlah PKL mencapai 774 orang. Dan ini sangat perlu dilakukan pembinaan. Sebab, kalau PKL tidak ditata, nanti bisa jadi masalah. Tapi kalau ditata, malah bisa menjadi daya tarik tersendiri, menjadi alasan orang datang ke Purbalingga,” ujarnya.

Retribusi PKL

Perda yang diusulkan nantinya juga akan memuat tentang kewajiban PKL membayar retribusi. Tentunya retribusi ini tidak bermaksud untuk memberatkan PKL, namun sebagai kerjasama yang baik antara pemkab dengan PKL.

“PKLberhak memanfaatkan fasilitas publik, tapi selain hak juga tentu ada kewajiban. Kalau kita komparasikan dengan pedagang pasar. Pasar yang jumlah pembelinya terbatas saja harus membayar retribusi apalagi PKL seperti yang di Alun-alun itu peluang pembelinya lebih besar dari pasar tentu juga harus dikenai retribusi,” imbuhnya.

Perda ini juga bermaksud melindungi PKL dari pembayaran retribusi di luar peraturan yang dijalankan oleh oknum atau pihak-pihak terntentu. Sehingga kelak, PKL hanya menyetorkan retribusi yang memberikan kontribusi untuk tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).  (humas/cie)