PURBALINGGA, HUMAS – Mulai 1 Januari 2014, Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan melaksanakan pengalihan pengelolaan Pajak Bumi Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk menuju pengalihan tersebut, Pemkab sudah melakukan sejumlah proses penyiapan mulai dari perangkat lunak hingga sumberdaya manusia pengelola.

Bupati Purbalingga Heru Sudjatmoko mengatakan, langkah-langkah yang sudah ditempuh untuk pengalihan pengelolaan tersebut meliputi penetapan Perda 15 tahun 2012 tentang PBB-P2 dan saat ini sedang ditindaklanjuti proses peraturan bupatinya. Kemudian dengan penyiapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pemungutan PBB-P2.

”Kami telah menetapkan Perda nomor 13 tahun 2012 tentang perubahan atas Perda 13 tahn 2010 tentang organisasi tata kerja dinas daerah. Dalam Perda ini pemungutan PBB-P2 akan dikelola secara tersendiri oleh bidang PBB dan BPHTB dibawah DPPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah),” kata Heru Sudjatmoko dalam acara sosialisasi pelaksanaan pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah di Andrawina convention centre, Kamis (8/11).

Sosialisasi tersebut menghadirkan nara sumber anggota DPR RI), Ir Sadar Subagyo; Kasubdit Pajak Daerah dan retribusi Daerah Wilayah III Ditjen Perimbangan Keuangan, Drs Sjamsudin Bahri, MM; Kasubdit Fasilitasi Dana Alokasi Umum Ditjen Keuangan Daerah, Ir Budi Ernawan; dan Kabid Kerjasama dan Ekstensifikasi Pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jateng II, DR Untung Supriyadi.

Menurut Bupati heru, pihaknya juga telah melakukan penyiapan sumber daya manusia (SDM) baik dari sisi kuantitas dan kualitasnya, serta penyiapan sarana dan prasarana berupa pengadaan peralatan operasional pengelolaan PBB-P2 dalam bentuk perangkat keras. Sedangkan perangkat lunakakan disiapkan pada tahun anggaran 2013.

”Untuk gedung, tahun 2012 ini kami sedang menyusun Detail Enginering Design  (DED) gedung eks-DPU yang akan direhab dan disesuaikan dengan kebutuhan ruangnya,” kata Heru.

Dibagian lain Heru menambahkan, sejak tahun 2002 hingga sekarang, PBB-P2 selalu lunas sebelum jatuh tempo. Pada tahun 2012 ini PBB-P2 lunas pada 28 September. Jumlah realisasi penerimaan sebesar Rp 14.736.293.499 atau setara dengan 129,55 persen dari target penerimaan sebesar Rp 11.374.975.162.

”Karena saat ini PBB-P2 masih menjadi pajak pusat, maka seluruh penerimaannya disetorkan ke pemerintah pusat dan Pemkab Purbalingga mendapat bagi hasil sebesar 64,8 persen. Sedangkan kelak seteah PBB-P2 dikelola sendiri maka seluruh penerimaan akan menjadi pendapatan asli daerah,” tambah Heru. (Humas/y)