PURBALINGGA , Program uji coba lima hari kerja selama 6 bulan yang dimulai Januari – Juni 2015, kembali diperpanjang sampai adanya penetapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat ketetapan ini mendasari rekomendasi Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kepala Bagian Humas Setda Purbalingga, Rusmo Purnomo mengatakan perpanjangan uji coba penerapan lima hari kerja diperpanjang berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/4923 tanggal 30 Juni 2015.

“Pemberlakuan ini mulai 1 Juli sampai dengan penetapan dari Kemendagri melalui Gubernur Jawa tengah,” ujar Rusmo, Kamis (2/7)

Penentuan penerapan lima hari kerja lanjut Rusmo berdasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 tahun 2014 dan Perbup Nomor 66 tahun 2015. Penerapan lima hari kerja bertujuan agar terjadi efektifitas kinerja meningkat dan penghematan anggaran, terutama di listrik, air dan bahan bakar minyak (BBM).

“Dengan adanya lima hari kerja juga dapat berimbas pada harmonisasi keluarga, dikarenakan ada 2 hari libur untuk keluarga,” ujar Rusmo

Ketentuan jam kerja pada saat tidak bulan puasa masih mengacu pada ketentuan sebelumnya yakni Senin sampai dengan Kamis pukul 07.00 -16.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB. Untuk Jum’at 07.00-11.00 WIB dengan jam krida olahraga 07.00-07.30 WIB. (Sapto Suhardiyo)