PURBALINGGA, INFO – Kabupaten Purbalingga berhasil meraih predikat Kepatuhan Tertinggi atau Zona Hijau A dengan nilai 93,70 pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Hal ini diketahui saat Ombudsman RI merilis hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) melalui halaman website pada tanggal 14 Desember 2023.

Pada penilaian kepatuhan kali ini didapati peningkatan yang cukup signifikan dari Pemda Purbalingga dibandingkan penilaian tahun 2022. Pada tahun 2022 Purbalingga hanya mendapat predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau B dengan nilai 83,10. Berarti ada kenaikan sebesar 10,60 poin pada tahun ini.

Di tahun 2023 terdapat 5 instansi yang didaulat sebagai peraih predikat zona hijau. Lima instansi dimaksud yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja 4 (empat) dimensi penilaian. Penggabungan penilaian tersebut menghasilkan angka persentase akhir dari masing-masing penyelenggara pelayanan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Disadur dari website Ombudsman RI, tujuan umum dari penilaian ini adalah perbaikan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara, serta pengelolaan pengaduan pada tiap unit pelayanan publik baik di pusat maupun daerah.