PURBALINGGA, DINKOMINFO – Kabupaten Purbalingga menyediakan 217 rumah sederhana khusus subsidi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Perumahan tersebut masing-masing berada di Desa jetis, Kecamatan Kemangkon 157 unit dan di Desa Karangpule, Kecamatan Padamara sebanyak 60 unit. Harga yang dipatok oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan batasan tertinggi Rp 123.000.000,-.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukinan Kabupaten Purbalingga Ir Zainal Abidin, MM mengatakan, perumahan untuk MBR merupakan program nasional pembangunan satu juta rumah sebagai wujud dari butir kedua yang tertuang dalam Nawacita Presiden Jokowi. MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

“Program sejuta rumah untuk MBR ini melalui Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang pengelolaannya dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR,” kata Zainal, Jum’at (19/5).

Zainal menjelaskan, syarat pengajuan KPR Sejahtera FLPP adalah warga MBR dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap paling banyak Rp 4 juta dan menyerahkan surat pernyataan penghasilan yang diketahui pimpinan instansi atau kepala desa/kelurahan. Pemohon dan pasangan tidak memiliki rumah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa/kelurahan setempat atau instansi tempatnya bekerja. Pemohon belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. “Syarat lain adalah memiliki kartu tanda penduduk e-KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan menyerahkan foto copi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi,” jelas Zainal.

Sesuai dengan keputusan Menteri PUPR, lanjut Zainal, batasan harga jual rumah sejahtera tapak untuk MBR paling tinggi di wilayah Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada tahun 2016 sebesar 116,5 juta, tahun 2017 sebesar Rp 123 juta, dan pada tahun 2018 sebesar Rp 130 juta. “Bantuan subsidi uang muka perumahan MBR yang diberikan kepada penerima KPR ini sebesar Rp 4 juta,” kata Zainal.

Zainal menambahkan, perumahan MBR yang dibangun yakni ‘Taman Edelweiss’ di Desa Jetis, Kemangkon dengan pengembang PT Agung Sejahtera Angkasa. Rumah yang dibangun tipe 36/72 sebanyak 157 unit. Sedang perumahan ‘Green Kanaya’ di Desa Karangpule, Kecamatan Padamara sebanyak 60 unit tipe 34/72 dengan pengembang PT Saka Qinarya. (yit)