sekda membuka PWKPURBALINGGA, HUMAS – Pagu Wilayah Kecamatan (PWK) sebagai upaya mengawal aspirasi masyarakat yang menjadi prioritas dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) PNPM Mandiri Perdesaan di tingkat Musyawarah Rencana Pembangunan Kabupaten (Musrenbangkab), akan diterapkan mulai tahun 2014. Dalam tahap persiapan, Purbalingga belajar banyak dari kabupaten tetangga, yaitu Banjarnegara dan Pemalang. “Pemalang sudah menerapkannya sejak tahun 2010. Sebelumnya, untuk masuk ke tingkat musrenbang kabupaten, serasa mustahil. Dengan PWK, aspirasi tetap terkawal sampai musrenbang, ” jelas Kepala Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya Bappeda Pemalang, Titi Wahyuningsih saat menjadi pemateri dalam Seminar PWK PNPM MPd di Griya Asri Purbalingga, Sabtu (6/4). Titi menjelaskan, pihaknya juga menerapkan swakelola dalam penerapan pembangunan fisik. Artinya, tidak melibatkan pihak ketiga melalui lelang, tapi penunjukan langsung dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaksananya di lapangan. “Dengan swakelola, hasil pembangunan juga lebih berkualitas karena masyarakat benar-benar dilibatkan,” katanya. Menurut Fasiltator Kabupaten PNPM MPd Integrasi M Mujadid STP MM, Kabupaten Pemalang memang selangkah lebih maju dalam penerapan PWK dan Swakelola. Karena untuk swakelola ini, Pemalang termasuk barisan pertama yang menerapkannya. “Jadi tugas SKPD nanti hanya sebagai pembina dan pengawas. Masyarakat yang menggarap langsung jadi memiliki sense of belonging, ikut handarbeni,” ungkapnya. Banjarnegara yang belum menerapkan PNPM MPd Integrasi seperti Purbalingga, justru telah menerapkan PWK. Menurut Ir Agus Widodo MM, Kabid Statistik dan Monev Bappeda Banjarnegara, pihaknya membagi sama rata pagu anggaran pembangunan fisik untuk tiap-tiap kecamatan, yaitu senilai Rp 200 juta. Sementara, PWK yang akan dilaksanakan di Purbalingga, rencananya tidak sama rata setiap kecamatan. Untuk pagu terendah sekitar Rp 175 juta, sedangkan tertinggi yaitu di Kecamatan Rembang, rencananya mencapai lebih drai Rpo 300-an juta. “Ada empat kriteria yang menjadi pertimbangan, yaitu luas wilayah, banyaknya desa, banyaknya penduduk dan kondisi geografis,” ujar Mujadid. Menurut Mujadid, yang menjadi target Purbalingga dalam waktu terdekat yakni menyamakan presepsi di berbagai pihak terkait, terutama di leading sector, terutama Bappeda dan Bapermas. Regulasi juga harus mendukung dengan menerbitkan perbup, SE serta Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak). Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan di masing-masing kecamatan sama. (Humas/cie)