PURBALINGGA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga akan mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 tahun 2013 tentang izin usaha industri primer hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi sampai dengan dua ribu meter kubik per-tahun karena telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan saat ini Pemkab bersama DPRD Kab. Purbalingga telah menyusun Raperda tentang pencabutan tersebut berdasarkan pada perubahan regulasi kebijakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Penyusunan Raperda dimaksud didasarkan pada perubahan regulasi kebijakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun  2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kewenangan izin usaha pengolahan hutan kayu kurang dari 6000 m³ (enam ribu meter kubik) per tahun, beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” kata Plt. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, SE. B.Econ. MM.

Plt. Bupati menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutannya pada rapat paripurna DPRD di ruang rapat paripurna DPRD Kab. Purbalingga, Kab. Purbalingga dengan acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga dengan DPRD terhadap Raperda tentang Perumda Owabong dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2013  tentang izin usaha industri primer hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi sampai dengan dua ribu meter kubik per-tahun, Rabu (26/12).

“Oleh karena itu, dengan disetujui dan ditetapkannya Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2013 oleh Pemkab dan DPRD Purbalingga, maka menjadi dasar bagi Pemda Kab. Purbalingga untuk tidak memberikan izin usaha industri primer hasil hutan kayu,” katanya.

Persetujuan bersama Bupati dengan DPRD terhadap Raperda menjadi Perda pada hakikatnya merupakan manifestasi dari amanat pasal 242Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara eksplisit menegaskan bahwa Raperda yang telah disetujui bersama kepala daerah dengan DPRD ditetapkan oleh kepala daerah menjadi Perda. Plt. Bupati Dyah H. Pratiwi katakan, Raperda tersebut telah disusun sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 12tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

“Kami sangat menyadari bahwa untuk menyamakan persepsi dalam pembahasan Raperda  bukanlah hal yang mudah, sehingga pembahasan Raperda tersebut telah menyerap dan menguras begitu banyak energi dan kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada bapak-ibu anggota DPRD, khususnya bapak/ibu anggota Pansus  yang telah membahas, menyepakati, serta menerima hasil penyempurnaan Raperda dimaksud,” katanya.

Plt. Bupati berharap, dengan semakin komprehensif dan tambah berkualitasnya sebuah Perda, maka diharapkan akan mendorong peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik dan penatausahaan pemerintahan yang semakin baik, transparan,  dan akuntabel. Dirinya juga mengajak kepada seluruh anggota dewan untuk dapat segera mensosialisasikan Perda dimaksud kepada masyarakat luas, baik secara formal maupun informal kepada konstituen di daerah pemilihan masing-masing.

“Kepada Kepala OPD terkait, saya instruksikan untuk segera menindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaannya baik Peraturan Bupati maupun Keputusan Bupati sehingga dapat diimplementasikan secara baik dan benar serta mendatangkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Purbalingga,” kata Plt. Bupati Dyah H. Pratiwi. (t/ humpro2018)