PURBALINGGA- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Purbalingga Wisatatama resmi diganti namanya menjadi Raperda tentang Perumda Owabong. Pergantian nama menjadi Perumda Owabong adalah hasil pembahasan yang dilaksanakan Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 dengan Tim Perumus Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Purbalingga Wisatatama.

Hal itu diungkapkan juru bicara Pansus 2, Wuriyati, A.Md. dari Fraksi PDI-Perjuangan saat Rapat Paripurna DPRD Kab. Purbalingga dengan acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga dengan DPRD terhadap Raperda tentang Perumda Owabong dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2013  tentang izin usaha industri primer hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi sampai dengan dua ribu meter kubik per-tahun di ruang rapat paripurna DPRD Kab. Purbalingga, Rabu (26/12).

“Pada prinsipnya perubahan nama tidak mengubah substansi Raperda dengan mempertimbangkan bahwa nama Owabong lebih dikenal oleh masyarakat luas dalam skala lokal, regional, nasional bahkan Internasional dan sudah menjadi brand image pariwisata di Kab. Purbalingga selama kurang lebih 15 tahun,” ungkap Wuri.

Menurutnya, Pansus 2 telah menyepakati judul Raperda Purbalingga Wisatatama diganti menjadi Raperda Perumda Owabong karena dinilai lebih efektif dan efisien dari segi manajemen, sumber daya manusia dan perpajakan. Pansus 2 juga sepakat Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda Kab. Purbalingga tentang Perumda Owabong.

Selanjutnya, Pansus 2 menyarankan Pemerintah Daerah (Bupati dan DPRD beserta jajarannya) untuk memback up Perumda Owabong dari sisi regulasi, permodalan dan pengembangan. Pemda harus lebih aktif mempromosikan destinasi wisata Purbalingga dengan melakukan pendekatan kepada Kementerian Pariwisata agar destinasi wisata Purbalingga dapat masuk agenda promosi wisata nasional.

Plt. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, SE. B.Econ. MM. dalam sambutannya menyampaikan penyusunan Raperda tentang pendirian Perumda Purbalingga Wisatatama  telah disesuaikan dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan selanjutnya pada Senin 17 Desember 2018 telah diadakan rapat Pansus DPRD Kab. Purbalingga membahas Raperda tentang pendirian Perumda Purbalingga Wisatatama.

Di dalam rapat yang penuh dinamika dan curah pendapat tersebut, akhirnya disepakati bahwa pendirian BUMD dilakukan dengan cara pengembangan usaha pariwisata yang telah ditangani oleh Perusahaan Daerah (PD) Owabong. Kesepakatan lain yang berhasil dicapai, kata Plt. Bupati Dyah H. Pratiwi adalah perubahan judul Raperda yang semula Raperda tentang Perumda Purbalingga Wisatatama berubah judul menjadi Raperda tentang Perumda Owabong Kab. Purbalingga.

“Pertimbangan utama yang mendasari perubahan tersebut yaitu selama ini PD. Owabong telah terbuksi exist dan berkontribusi cukup besardalam menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD), nama Owabong telah mempunyai brand image atau telah dikenal oleh masyarakat luas selama 15 tahun.  kalau berganti nama, maka diperlukan  waktu yang relatif sama untuk bisa dikenal baik oleh masyarakat luas,” kata Plt. Bupati Dyah. H. Pratiwi.

Menurutnya, Perumda Owabong sebagai pengelola destinasi pariwisata milik Pemkab Purbalingga memerlukan dukungan penuh dalam segi regulasi, permodalan dan pengembangan usaha. Destinasi pariwisata dan industri pariwisata yang akan diserahkan penuh pengelolaannya kepada perumda owabong meliputi obyek wisata air/water park, Taman Sanggaluri/sanggaluri park, hotel/cottage, pusat makanan dan minuman/food dan baverage, gua lawa purbalingga /golaga, monumen tempat lahir Jenderal Besar Soedirman, taman Usman Janatin, dan destinasi pariwisata lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

“Dengan disetujui dan ditetapkannya Raperda tentang Perumda Owabong Kab. Purbalingga, maka akan menjadi dasar pendirian dan pengelolaan Perumda Owabong Kab. Purbalingga,” kata Plt. Bupati Dyah H. Pratiwi. (t/ humpro2018)