PURBALINGGA – Desa-desa di Kabupaten Purbalingga, tahun 2019 mendapatkan nilai dana yang cukup besar khususnya yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermasdes) Purbalingga, Drs Muhammad Najib MSi menjelaskan, tahun ini ADD di Purbalingga dialokasikan sebesar Rp 96.584.816.000 sedangkan DD sebesar Rp 237.221.605.000 sehingga total kurang lebih ada Rp 333 miliar yang dibagi untuk 224 desa di Purbalingga.

“Tahun ini Dana Desa (DD) harus banyak memprioritaskan untuk kegiatan Padat Karya Tunai,” katanya dalam Sosialisasi ADD dan DD Kabupaten Purbalingga, Jumat (22/2) di Pendopo Dipokusumo.

Ia menjelaskan kebijakan baru 2019 adalah adanya reformulasi perhitungan DD dengan memasukan variable afirmasi. Sedangkan variable afirmasi diperhitungkan dengan kriteria Indeks Desa Membangun (IDM) masuk dalam kategori desa tertinggal atau sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tertinggi.

“Terdapat 27 desa yang mendapatkan alokasi afirmasi mendapat tambahan alokasi sebesar Rp 211. 289.000 dalam pagu DD,” katanya.

Perubahan lainnya adalah proses penyaluran DD dibagi 3 tahap yakni 20%, 40%, dan 40%. Kebijakan DD selanjutnya adalah banyak berfokus pada kegiatan padat karya tunai. Yaitu kegiatan pemberdayaan masyarakat marjinal atau miskin yang bersifat produktif yang berdasarkan pemanfaatan SDA, tenaga kerja dan teknologi lokal, dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan, dan menurunkan angka stunting.

“Perlu saya ingatkan bahwa pemerintah pusat juga sedang giat mengentaskan stunting, sedangkan Purbalingga termasuk tinggi kasusnya. Kami harap desa turut intervensi dengan DD ini bisa dengan membantu pemenuhan gizi bagi masyarakatnya,” katanya.

Secara umum maksud dan tujuan DD menurutnya adalah menciptakan lapangan kerja, pembangunan secara swakelola dan padat karya tunai; memupuk rasa kebersamaan gotong royong dan partisipasi masyarakat desa; meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberdayaan masyarakat desa.

“Meski demikian, kegiatan juga jangan hanya fisik, tapi juga non fisik untuk meningkatkan derajat kualitas hidup masyarakat, menekan jumlah penganggur, setengah penganggur dan masyarakat miskin, membangkitkan kegiatan sosial dan ekonomi di desa,” katanya.

Sementara itu, untuk ADD Purbalingga tahun 2019 ini sebesar Rp 96.584.816.000. Alokasi ADD adalah untuk Penghasilan Tetap (Siltap) Rp 60.799.372.000 atau 62,94% serta untuk bidang lainnya adalah Rp 35.785.444.000 atau 37,6%.

“Besaran Siltap Kades dan Perangkat Desa saat ini belum ada perubahan. Yakni untuk Kades Rp 3.125.000; Sekdes 2.187.500 dan Perangkat Desa 1.562.500. Adapun isu ada wacana penghasilan Perangkat Desa disamakan dengan PNS golongan 2a, PP nya belum turun sehingga kami belum bisa mengalokasikan nilai tersebut,” katanya.

ADD diutamakan untuk membenahi kebutuhan Siltap, tunjangan, Kades dan perangkat desa, tunjangan BPD, insentif RT/RW, Operasional Pemerintah Desa, peningkatan kapasitas SDM Kades dan Perangkat desa, kegiatan bidang pemerintahan, kegiatan bidang pembinaan kelembagaan masyarakat serta bidang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat yang tidak terdanai dari DD.(Gn/Humas)