PURBALINGGA INFO, Setiap sekolah yang melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas wajib melaporkan perkembangannya setiap hari. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi jika ada gejala Covid-19 di sekolah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purbalingga, Tri Gunawan Setiyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/2/2022).

Pelaksanaan PTM Terbatas di Purbalingga, menurut Trigun, dilakukan dengan tingkat kehadiran 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Dari data yang ada sampai saat ini ada 77 SMP, 468 SD dan 623 TK/PAUD.

” Saya harapkan siswa dan guru wajib mematuhi protokol kesehatan agar penularan virus Covid-19 seminimal mungkin bisa dicegah,” ujarnya.

WFH diberlakukan lagi

Terpisah, sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Purbalingga Nomor 840/0153 tertanggal 15 Februari 2022 mulai diberlakukan bekerja dari rumah (WFH) 50 persen. Hal ini dikarenakan sesuai instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2022 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam surat edaran ditetapkan pemberlakuan WFH dari 15-21 Februari. WFH diprioritaskan untuk ASN yang punya riwayat kormobid. Pelaksanaan WFH tetap memperhatikan pada sasaran kinerja dan target kerja yang telah ditetapkan.

Dalam WFH, ASN dihimbau tidak melakukan perjalanan luar daerah, kecuali mendapatkan izin tertulis dari bupati, yang dilakukan secara hierarkis. (-dy)