Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) kabupaten Purbalingga meminta perusahaan di Purbalingga untuk berlaku adil terhadap karyawan. dengan memenuhi hak hak karyawan,  melindungi karyawan dan membentuk SPSI. Hal itu untuk melindungi, memperjuangkan dan membela hak-hak pekerja sesuai UU No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja.
Ketua SPSI Purbalingga, Supono Hadi Warsito mengatakan, antara pekerja dan pengusaha punya hak dan kewajiban. Sesuai peraturan, kewajiban pekerja adalah bekerja sesuai peraturan dan hak pekerja adalah mendapat upah. Sedangkan kewajiban perusahaan adalah membayar upah sesuai dengan peraturan.
Sementara itu, pada Jumat pagi 15 Februari 2013 kemarin, Sekitar tiga ribu pekerja PT Sun Chang Indonesia, Jl Perintis, Kelurahan Mewek, Purbalingga, menggelar aksi mogok kerja. Para karyawan menuntut perusahaan rambut palsu itu lebih memperhatikan nasib pekerja.
Para karyawan rambut menggelar aksi mogok dan menuntut perusahaan serta membentangkan spanduk berisi tuntutan, seperti “kami datang untuk bekerja bukan untuk dihina”, “kami memberikan kamu kekayaan, kamu memberikan kami kesengsaraan”, “orang Jawa bukan mesin” dan lain-lain.
Setelah dilakukan mediasi sektiar tiga jam, akhirnya ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Ada 15 poin kesepakatan yang ditandatangani oleh Dirut PT Sun Chang Indonesia, Kim Young Yool dan sejumlah karyawan serta mengetahui Kepala Dinsosnakertrans, Ngudiarto. Kesepakatan itu dibacakan di depan ribuan buruh pada pukul 13.00 kemarin, dan kesepakatan itu ditempelkan di papan pengumuman.
Kepala Dinsosnakertrans Purbalingga, Ngudiarto mengatakan, pihak perusahaan dan pekerja telah ada kesepakatan. Dinas juga meminta kepada perusahaan untuk segera membentuk serikat pekerja (SP) sehingga jika ada permasalahan, tidak seluruh pekerja yang menghadapinya. Seandainya setelah adanya kesepakatan itu masih ada yang dilanggar oleh perusahaan, pihaknya tidak segan memberikan hukuman terhadap perusahaan sesuai dengan peraturan.

Copyright@DianKominfo