Purbalingga – Gereja, tempat wisata, pusat perbelanjaan, obyek perayaan tahun baru, terminal, pelabuhan, stasiun KA, dan bandara menjadi focus pengamanan Operasi Lilin Candi 2021. Operasi Lilin akan diselenggarakan selama 10 hari mulai tanggal 23 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Demikian amanat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit yang dibacakan Bupati Purbalingga selaku pimpinan apel Gelar Pasukan OLC 2021, di halaman pendopo Dipokusumo, Kamis pagi (23/12)

Dikatakan, Apel Gelar Pasukan OLC 2021 dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia dengan tujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. “Operasi Lilin Candi 2021 diharapkan mampu mencegah terjadinya kejahatan dan gangguan kamtibmas sekecil apapun agar masyarakat dapat melaksanakan aktivitas ibadah Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman dan nyaman, termasuk dari bahaya Covid-19,” katanya.

Terkait adanya varian baru Omicron, Kapolri menghimbau untuk tetap berhati-hati karena Omicron memiliki kecepatan penyebaran 5 kali lebih cepat. Selain itu, kenaikan kasus covid-19 pada perayaan Nataru Tahun 2020 dapat dijadikan pelajaran untuk tahun 2021 ini.

“Lonjakan kasus Covid-19 pada Nataru 2020 perlu kita jadikan pelajaran dalam rangka menghadapi Nataru tahun 2021 ini,” tuturnya.

Usai Apel Gelar Pasukan, Bupati Dyah Hayuning Pratiwi beserta Forkompinda menuju ke jalan lingkar alun-alun guna melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras). Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, S.E., B. Econ., M.M., Ketua DPRD Kaabupaten Purbalingga H.R. Bambang Irawan, S.H., Dandim 0702 Purbalingga Letkol INF Dipo Sabungan Lumban Gaol, Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Revanda Sitepu, S.H, M.H., Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga Dian Erdianto, S.H., M.H., Kepala BNNK Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie, S.H., M.Si., Ketua MUI Kabupaten Purbalingga K.H. Roghib Abdurrahman serta 2 orang pedagang Gandi Susanto dari Desa Bobotsari dan Wirma Prapanca dari Desa Bojanegara, Padamara.

Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 4.064 botol miras, 789 liter ciu, dan 750 butir petasan. Pemusnahan barang bukti miras dilakukan dengan cara digilas dengan mesin slender/ Stoomwals, sedangkan barang bukti petasan dimasukkan ke dalam drum/ember yang berisi air. (umg-Humaspurbalingga)