PURBALINGGA INFO – Pemerintah terus berupaya meningkatkan sektor perekonomian masyakarat Indonesia. Salah satunya dengan Peningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo.

Untuk mendukung kebijakan tersebut serta meningkatkan pemahaman para pelaku pengadaan barang jasa terkait P3DN dan meningkatkan penyerapan produk industri dalam negeri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga mengadakan Sosialisasi dan Pembinaan Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negri (TKDN) Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah bertempat di Gedung Operation Room, Kamis(17/11/22).

Kegiatan ini diikuti oleh Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga serta Asosiasi Jasa Konstruksi di Kabupaten Purbalingga.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekertariat Daerah Purbalingga, Wahyu Presetyono  dalam laporannya menyampaikan penggunaan produk dalam negeri, dalam hal ini produk Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi (UMKK), telah diatur penggunaannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

“Dimana di dalam Pasal 97 diatur bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” Katanya.

Setelah kegiatan sosialisasi dan pembinaan ini, lanjut Wahyu, harapannya peserta mampu memahami konsep P3DN serta mampu menerapkan TKDN dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah sesuai tahapan dan kewenangan masing-masing.

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan  Pembangunan, Yani Sutrisno Udi Nugroho menyampaikan pentingnya sosialisasi penerapan TKDN dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa bagi Pemkab Purbalingga.

“Agar dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Purbalingga dapat terlaksana secara efisisen, efektif, tepat mutu, tepat manfaat dan dikemudian hari tidak terjadi persoalan hukum,” pungkasnya. (DHS/Kominfo)