PURBALINGGA INFO, Vaksinasi Covid-19 ternyata tidak membatalkan puasa, hal tersebut disampaikan oleh salah satu pengajar di MI Darul Abror Bukateja Nurlaeli yang ikut vaksinasi booster di Terminal Bukateja. Vaksinasi ini diselenggarakan oleh Kodim 0702 Purbalingga, Selasa (12/4/2022).

Nurlaeli mengatakan sesuai dengan fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Sehingga kami berupaya untuk ikut menyukseskan program pemerintah terkait vaksinasi covid-19. “Selain itu sebagai bentuk ikhtiar sebagai manusia dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini,” tambahnya usai melakukan vaksinasi.

Komandan Resort Militer (Danranil) Bukateja, Kapten Heri Susanto mengatakan Kodim 0702 Purbalingga selama bulan puasa akan menyelenggarakan vaksin mobile di 18 kecamatan. Untuk Kecamatan Bukateja dilaksanakan tahap pertama pada tanggal 12 April di terminal Bukateja dan tahap kedua 21 April mendatang di pasar Bukateja.

“ Sampai pukul 11.33 vaksinasi mobile sudah mencapai 87 orang. Dengan vaksinasi diharapkan dapat memutus rantai Covid-19 di wilayah Kecamatan Bukateja. Yang divaksin bukan hanya masyarakat Bukateja saja namun warga yang melintas di terminal Bukateja,” ujarnya.

Terpisah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purbalingga, KH Roghib Abdurrahman menegaskan, vaksinasi tidak membatalkan puasa. Sebab proses memasukkan benda cair ke tubuh melalui alat suntik.

“ Dalam ilmu fikih, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan benda ke dalam tubuh baik itu makanan maupun cairan melalui lubang yang ada di tubuh. Antara lain hidung, mulut, telinga, dubur dan mata,” ujarnya

Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir batal puasa karena mengikuti vaksinasi. Terlebih lagi vaksinasi bertujuan untuk meningkat imunitas dan menjaga tubuh lebih sehat dari virus Covid-19. (-dy)