SETDA merupakan unsur staf pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang SEKDA yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
SEKDA mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan pengkoordinasian Staf Ahli, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satpol. PP dan Lembaga Lain, Kecamatan serta Kelurahan.
Dalam melaksanakan tugas pokok SEKDA mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan Satpol. PP lembaga lain serta Kecamatan dan Kelurahan;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah;
- Perumusan produk hukum dan perundang-undangan daerah;
- Perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan serta pelayanan administratif;
- Pelaksaanaan pengorganisasian, ketatalaksanaan, hubungan kemasyarakatan dan keprotokoleran serta pemerintahan umum lainnya ;
- Penyelenggaraan pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah ;
- Pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian SETDA; dan
- Pelaksanaaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Susunan Organisasi SETDA terdiri dari :
a. SEKDA.
b. Asisten Pemerintahan, membawahi :
1. Bagian Tata Pemerintahan, terdiri dari :
a) Subbagian Pemerintahan Umum;
b) Subbagian Pemerintahan Desa;
c) Subbagian Pertanahan.
2. Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terdiri dari :
a) Subbagian Produk Hukum;
b) Subbagian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
c) Subbagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c. Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi :
1. Bagian Perekonomian, terdiri dari :
a) Subbagian Sumber Daya Alam;
b) Subbagian Produksi, Distribusi dan Dunia Usaha;
c) Subbagian Badan Usaha Milik Daerah dan Lembaga Keuangan.
2. Bagian Pembangunan, terdiri dari :
a) Subbagian Program;
b) Subbagian Prasarana Wilayah;
c) Subbagian Pengendalian.
3. Bagian Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari :
a) Subbagian Bina Mental;
b) Subbagian Bina Sosial;
c) Subbagian Kemasyarakatan.
d. Asisten Administrasi membawahi,
1. Bagian Organisasi dan Kepegawaian, terdiri dari :
a) Subbagian Kelembagaan;
b) Subbagian Ketatalaksanaan;
c) Subbagian Kepegawaian.
2. Bagian Umum, terdiri dari :
a) Subbagian Tata Usaha;
b) Subbagian Rumah Tangga dan Protokol;
c) Subbagian Perlengkapan.
3. Bagian Humas, terdiri dari :
a) Subbagian Analisis dan Kemitraan Media;
b) Subbagian Publikasi dan Dokumentasi;
c) Subbagian Sandi dan Telekomunikasi.
e. Kelompok Jabatan Fungsional
No | Jabatan | Nama | Alamat Kantor |
1. | Sekretaris Daerah | WAHYU KONTARDI, SH | Jl. Onje Nomor 1B Telp: (0281)891012 (0281)891059 (0281)891430 (0281)891452 Fax : (0281) 891271 |
2. | Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan | Drs. PRATIKNO WIDIARSO, M.Si | |
3. | Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan | YANUAR ABIDIN, SH | |
4. | Staf Ahli Bupati Bidang Ketatalaksanaan dan Keuangan | Drs. SRIDADI, MM | |
5. | Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda | R. IMAM WAHYUDI, SH, M.Si | |
6. | Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda | Ir. SIGIT SUBROTO, MT | |
7. | Asisten Administrasi Umum Setda | Drs. WIDIYONO, M.Si | |
8. | Kepala Bagian Pemerintahan Setda | Drs. MUHAMMAD FATHURROHMAN, M.Si | |
9. | Kepala Bagian Otonomi Daerah Setda | Drs. BUDI SUSETYONO, MPA. | |
10. | Kepala Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda | PRIYO SATMOKO, SH, MH. | |
11. | Kepala Bagian Perekonomian Setda | EDHY SURYONO, S.Sos, MM | |
12. | Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda | YUNANTONO, SE | |
13. | Kepala Bagian Layanan Pengadaan Setda | YANI SUTRISNO UDHINUGROHO, S.Sos. | |
14. | Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana Setda | ALI, S.Pd | |
15. | Kepala Bagian Hukum Setda | TAVIP WURJONO, SH, M.Si. | |
16 | Kepala Bagian Umum Setda | SUWARDI, AKS |