PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga melalui Inspektorat Daerah terus memperkuat upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan responsif. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penerapan inovasi SIAP DuMas (Standar Operasional Prosedur Internal APIP dan Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat), yang mulai diimplementasikan untuk mengoptimalkan proses penanganan pengaduan masyarakat, khususnya yang berindikasi tindak pidana korupsi.
Inovasi ini dikembangkan sebagai respons atas kebutuhan organisasi dalam meningkatkan efektivitas pengawasan internal. Inspektorat Daerah melihat pentingnya penyusunan pedoman dan standar operasional yang terstruktur sebagai dasar hukum dan teknis dalam menangani pengaduan yang masuk, serta memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara tepat, cepat, dan akuntabel.
Inspektur Pembantu Khusus, Yekti Lestari Wuryaningsih, ketika sosialisasi melalui program siniar (podcast) Dinkominfo pada Rabu (18/6/2025), menjelaskan bahwa SIAP DuMas dirancang untuk menjawab tantangan dalam pengelolaan pengaduan masyarakat yang selama ini belum terstandarisasi secara menyeluruh.
“Kami ingin memastikan setiap proses berjalan sesuai prinsip good governance dan clean governance, dengan perlindungan hukum yang jelas bagi semua pihak yang terlibat,” ungkapnya.
Pelaksanaan program ini mencakup penyusunan dan sosialisasi SOP, serta optimalisasi kanal Lapor Mas Bup sebagai platform digital pengaduan masyarakat. Tahapan pelaksanaan terbagi dalam tiga fase, yakni penerapan SOP dalam waktu 60 hari, dokumentasi ketaatan SOP selama enam bulan, dan reviu efektivitasnya dalam jangka panjang hingga 18 bulan ke depan.
Langkah ini juga sejalan dengan target indikator kinerja utama (IKU) Pemerintah Kabupaten Purbalingga sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Nomor 0008/178 Tahun 2024, yaitu peningkatan kualitas pengendalian internal dan penguatan mekanisme pengaduan yang berindikasi korupsi.
Selain mendukung efektivitas pengawasan internal, penerapan SIAP DuMas turut memperkuat posisi Inspektorat Daerah sebagai institusi yang transparan, akuntabel, dan proaktif dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Pendekatan kolaboratif juga diterapkan dengan melibatkan unsur Pentahelix: pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, dan media.
Bagi pemerintah pusat, inovasi ini sejalan dengan penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam menciptakan sistem pengawasan yang berbasis integritas dan partisipatif. Sementara bagi masyarakat, hadirnya SOP yang baku memberikan jaminan kepastian dan keadilan dalam proses penanganan laporan.
Dari sisi efisiensi, pendekatan baru ini mampu menghemat biaya operasional dibanding pengembangan sistem baru yang biayanya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Penghematan ini didapat melalui percepatan proses dan optimalisasi sumber daya yang sudah ada.
Inspektorat Daerah turut menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika untuk mendiseminasikan informasi terkait inovasi ini melalui media digital, termasuk dalam format siniar (podcast) edukatif. Harapannya, masyarakat bisa memahami dan memanfaatkan kanal pengaduan dengan lebih baik.
“Melalui SIAP DuMas, kami berkomitmen membangun budaya kerja yang lebih transparan, tanggap, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Ini bukan hanya tentang sistem, tapi juga soal membangun kepercayaan,” pungkasnya. (GIN/Kominfo)