PURBALINGGA INFO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Purbalingga menggelar Sosialisasi Pelaporan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) secara online di Ruang Rapat Pancasila pada Rabu (18/6/25). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan publik melalui digitalisasi, sejalan dengan misi ketiga Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tentang reformasi pelayanan publik.
Kepala Bakesbangpol Purbalingga, Pandi, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan, penertiban administrasi, dan implementasi ketentuan Permendagri. Ia menjelaskan bahwa seluruh Ormas, baik yang telah terdaftar di tingkat daerah maupun nasional, memiliki kewajiban melaporkan kegiatan setiap enam bulan sekali.
“Bahwa Ormas yang sudah terdaftar, baik di Kabupaten Purbalingga maupun secara nasional, wajib melaporkan kegiatan enam bulan sekali,” katanya
Ia juga mengungkapkan rencana pembentukan satuan tugas (satgas) di tingkat kabupaten, seiring dengan pembentukan satgas serupa di tingkat nasional. “Insha Allah Kabupaten Purbalingga pun akan membentuk Satgas,” lanjutnya.
Satgas ini, jelas Pandi, akan berfokus pada pemberantasan premanisme dan penanganan Ormas bermasalah. Ia berharap tidak ada Ormas bermasalah di wilayah Purbalingga dan menekankan pentingnya peran serta seluruh Ormas dalam menjaga kondusifitas, serta saling mengingatkan dan menjaga sikap. “Saya berharap Ormas bisa menahan diri untuk tidak membuat masalah,” ucapnya.
Pandi menyoroti pentingnya menjaga harmoni dan rasa persaudaraan di tengah dinamika sosial yang ada. Ia menegaskan bahwa jika terjadi pelanggaran, maka tindakan seperti peringatan, pembinaan, bahkan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bisa dilakukan. “Kalau bisa saling melindungi antar teman, kenapa harus saling menjatuhkan,” ujarnya.
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Bakesbangpol Purbalingga, Adi, menambahkan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan (SIORMAS).
Dalam paparannya, Adi menjelaskan bahwa latar belakang kegiatan ini adalah kebutuhan akan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel, serta pentingnya peran strategis Bakesbangpol dalam mendata dan membina Ormas. “Dengan sistem digital ini, pelaporan menjadi lebih mudah dan hemat waktu. Ormas juga akan terdata secara resmi oleh pemerintah daerah dan mendukung transparansi legalitas dan keberadaan Ormas,” terangnya.
Adi juga menambahkan bahwa dari sisi pemerintah, sistem ini memungkinkan pendataan Ormas yang lebih akurat dan terintegrasi, yang pada gilirannya akan mendukung pembinaan dan pengawasan serta menunjang sistem informasi pemerintah yang terpadu.
Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh anggota Tim Efektif Aksi Perubahan Pengembangan Sistem Pelaporan Keberadaan Ormas Bakesbangpol Kabupaten Purbalingga serta perwakilan dari sepuluh Ormas, antara lain PC Muslimat NU, Paguyuban Ketua RT, Senkom Mitra Polri, DPC Pemuda Pancasila, LSM Lindu Aji Nusantara, Keluarga Besar Marhaenis, Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit, Kami Kita Indonesia, Komite Nasional Korban Politik Timor Timur, dan Ikatan Pemuda Penggerak Desa. (Ady/Kominfo)