PURBALINGGA INFO – Masyarakat Kecamatan Karangmoncol kini dapat mengurus berbagai dokumen administrasi dan kependudukan cukup dari desa tanpa perlu datang ke kantor kecamatan. Kemudahan ini diwujudkan melalui peluncuran aplikasi SIKAD TUNTAS (Sistem Informasi Kecamatan dan Desa dalam Meningkatkan Kinerja Pelayanan Dokumen Administrasi dan Kependudukan) yang secara resmi dikenalkan pada Kamis (19/6/25) di aula Balai Desa Pekiringan.

Peluncuran aplikasi ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani. Camat Karangmoncol, Wahyudi Pamungkas, dalam sambutannya menyampaikan bahwa SIKAD TUNTAS merupakan hasil kolaborasi antara pihak kecamatan dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat langsung dari desa.

“SIKAD TUNTAS merupakan terobosan baru yang mengintegrasikan Web Aplikasi Sipande (Sistem Informasi Kecamatan) dengan Sistem Informasi Desa (SID), yang akan mendukung pelayanan berbagai dokumen secara digital,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat kini bisa mengurus dokumen seperti surat keterangan usaha, surat pengantar SKCK, SKTM, surat keterangan kematian dan kelahiran, rekomendasi dispensasi nikah, surat pindah/datang, perubahan KTP elektronik dan kartu keluarga, langsung dari desa.

Menurutnya, aplikasi ini sangat membantu masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di desa-desa yang jauh dari pusat kecamatan. “Sebelumnya, untuk satu kali pelayanan, masyarakat bisa menghabiskan biaya operasional perjalanan hingga seratus ribu rupiah. Kini, semua bisa diurus langsung dari desa tanpa biaya tambahan,” imbuhnya.

Untuk tahap awal, enam desa di Karangmoncol telah menggunakan aplikasi ini, yaitu Desa Kramat, Tamansari, Pekiringan, Grantung, Tajug, dan Rajawana. Wahyudi menargetkan, seluruh 11 desa di wilayahnya akan menggunakan SIKAD TUNTAS pada tahun ini. Bahkan, ke depan pihaknya berencana mengembangkan versi aplikasi mobile agar masyarakat bisa mengakses layanan langsung dari rumah menggunakan smartphone.

Sementara itu, Wakil Bupati Dimas Prasetyahani mengapresiasi peluncuran aplikasi ini sebagai langkah konkret dalam mendekatkan layanan publik kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa digitalisasi bukan sekadar penggunaan teknologi, namun juga merupakan perubahan pola pikir dan budaya kerja dalam pelayanan pemerintah.

“Digitalisasi bukan semata soal teknologi, tetapi tentang bagaimana kita memberikan layanan yang cepat, transparan, akuntabel, dan memudahkan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa transformasi digital saat ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. “Kalau tidak siap dengan perubahan, tidak adaptasi dengan perkembangan zaman, nanti kita akan tertinggal,” tegasnya.

Wabup Dimas pun mengajak seluruh elemen mulai dari perangkat kecamatan, pemerintah desa hingga masyarakat umum untuk mendukung dan memanfaatkan aplikasi ini secara optimal. Ia berharap Karangmoncol dapat menjadi percontohan kecamatan digital yang bisa diikuti wilayah lain.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Purbalingga, saya menyampaikan apresiasi dan dukungan atas diluncurkannya aplikasi SIKAD TUNTAS ini. Program ini menjadi wujud nyata komitmen untuk mewujudkan pelayanan prima yang dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.

Melalui inovasi ini, masyarakat Karangmoncol kini dapat menikmati layanan administrasi yang cepat, mudah, dan efisien, cukup dari desa, bahkan nantinya dari rumah. SIKAD TUNTAS diharapkan menjadi tonggak penting dalam reformasi pelayanan publik di Purbalingga menuju pemerintahan yang modern dan melayani. (dhs/Kominfo)